back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaDAERAHGubernur Anwar Hafid “Warning” PT IMNI

Gubernur Anwar Hafid “Warning” PT IMNI

Rusaknya 345,25 Ha Lahan Sawah di Mayayap

BANGGAI – Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan untuk menghentikan operasional aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), sebuah perusahaan tambang nikel di Siuna, Kecamatan Pagimana, bilamana pihak perusahaan tidak segera memenuhi dan mematuhi rekomendasi Pemprov Sulteng.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Anwar Hafid dalam suratnya No.100.3.10/4/Ro.Huk tanggal 21 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur PT IMNI dan surat No.100.3.10/5/Ro.Huk yang ditujukan kepada Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang diterima Radar Sulteng Biro Banggai, Minggu (1/2).

Dalam suratnya, Gubernur Anwar memerintahkan kepada PT IMNI untuk segera memberikan kompensasi dan melakukan pemulihan terhadap lahan persawahan masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap. Kemudian pihak perusahaan juga diminta agar melakukan pemulihan/normalisasi sungai, sarana bendung, dan jaringan irigasi yang terdampak.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, berdasarkan data sementara dari PPL Dinas Pertanian Provinsi Sulteng, total luas lahan pertanian yang terdampak 345,25 ha, masing-masing Desa Mayayap 146,5 ha dan Trans Mayayap 196,75 ha. Lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi undang-undang.

Menyikapi hal tersebut, sebelumnya Pemprov Sulteng melalui Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah terkait telah melakukan rapat dan peninjauan lapangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT IMNI di Siuna.

Langkah dan sikap tegas Gubernur Anwar Hafid didasari atas laporan masyarakat terkait rusaknya lahan persawahan yang terjadi akibat tercemarnya sungai Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kec. Bualemo, akibat dampak dari aktivitas pertambangan nikel PT IMNI.

Gubernur Anwar dalam suratnya, berdasarkan kesimpulan tim OPD Pemprov Sulteng, ditemukan hal-hal sebagai berikut, yakni perusahaan PT IMNI tidak memiliki rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3). Tidak memiliki persetujuan teknis (pertek) pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel ke media lingkungan (Sungai Mayayap dan Laut Siuna).

PT IMNI tidak memiliki persetujuan standar laik operasi (SLO) pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel ke media lingkungan (Sungai Mayayap dan Laut Siuna). Kendatipun perusahaan memiliki sarana pengendalian air limbah yang bersumber dari kegiatan pertambangan, jalan hauling, dan stockpile, namun belum memadai dan tidak berfungsi dengan baik.

Selain itu, pihak perusahaan tidak melakukan pengelolaan top soil (tanah pucuk), dan perusahaan membuang air limbah ke media lingkungan tanpa pengelolaan terlebih dahulu, serta belum melakukan reklamasi dan revegetasi terhadap lahan tambang yang tidak aktif (mined out).

Terungkap juga dari hasil pemeriksaan Tim OPD Pemprov Sulteng, melalui surat Gubernur, bahwa PT IMNI tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan kualitas air limbah dan udara, serta tidak melakukan pelaporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Bupati Banggai dan Pemprov Sulteng.

Air limbah kegiatan pertambangan yang bersumber dari Blok A dan B dibuang ke lingkungan dan selanjutnya terbukti mengalir ke Sungai Mayayap yang menjadi air baku kegiatan pertanian di Desa Mayayap dan Trans Mayayap. Kemudian air limbah yang bersumber dari Blok C terbuang ke lingkungan (lembah di luar IUP perusahaan). Bahkan, perusahaan membuang air limbahnya ke Laut Siuna (sekitar tersus) yang bersumber dari stockpile ore di sekitar tersus perusahaan, serta membuang air limbah domestik (sampah) ke lingkungan (laut dan kawasan mangrove). (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Diisukan PAW, Safri Ketua Fraksi PKB Sulteng

0
PALU - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah resmi memiliki kepengurusan baru periode 2026-2031. Risharyudi Triwibowo  selaku Bupati Buol dipercaya sebagai...

TERPOPULER >