Kapolda Sulteng Pastikan Tangani Profesional
Touna – Kepolisian daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan menangani kasus dugaan markup lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una secara profesional.
Setelah menerima informasi ataupun laporan terkait terjadinya dugaan korupsi markup pengadaan lahan tersebut, Polda Sulteng memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Touna dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr Endi Sutendi SIK SH MH yang dihubungi Radar Sulteng, Sabtu (31/1/2026), menyatakan Polda Sulteng tentunya akan memedomani ketentuan aturan hukum yang berlaku dalam menangani perkara yang masuk dalam program asta cita Presiden RI.
Kapolda mengatakan, masyarakat diminta untuk mempercayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada institusi kepolisian karena Polda Sulteng berkomitmen akan menangani masalah ini dengan cara profesional.
Namun tentang teknis tahapan pemeriksaan permasalahan tersebut, untuk lebih jelasnya akan saya cek ke Dirkrimsus terlebih dahulu sampai di mana prosesnya.
“Tentunya kita memedomani ketentuan aturan hukum yang berlaku secara profesional,” tutur Kapolda Sulteng.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H., memberikan penjelasan kepada Radar Sulteng bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang pejabat di Touna terkait dugaan markup lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-Una, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una dan kepala dinas.
Pernyataan ini disampaikan Dirkrimsus Polda Sulteng (29/1). Namun Kombes Suratno tidak memaparkan secara rinci kasus yang diperiksa, namun yang jelas katanya beberapa pejabat tersebut telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait dugaan markup lahan Sekolah Rakyat di Tojo Una-Una, kata Kombes Suratno.
Dari informasi yang didapat di Polda Sulteng, Polda Sulawesi Tengah akan memanggil lagi saksi-saksi lain yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut sebagai bahan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Laporan pengaduan terkait dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tojo Una-Una juga sampai di kejaksaan.
Pada tanggal 28 Januari 2026, LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) melaporkan dugaan markup lahan SR tersebut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan pihak yang dilaporkan adalah tim penilai (appraisal) yang ditunjuk oleh pihak BPN Tojo Una-Una yang bernama Abdullah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro dan Rekan, serta beberapa pejabat di daerah Tojo Una-Una yang diduga bekerja sama dalam melakukan penggelembungan harga tanah SR di Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-Una.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa Thomy Krostianto selaku Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) telah melaporkan dugaan keterlibatan beberapa pejabat dengan tim penilai (appraisal) dalam mengatur/menggelembungkan harga lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Kecamatan Tojo sehingga tim penilai menetapkan harga beribu-ribu kali lipat dari harga NJOP dan harga pasaran tanah setempat.
Menurut Thomy Krostianto, tim penilai (appraisal) telah menetapkan harga tanah SR tersebut tertanggal 30 September 2025 seharga Rp9,7 miliar untuk luas ±99.957 meter persegi atau Rp978 juta per hektare. Dan harga yang ditetapkan ini sangat tidak wajar, tutur Thomy.
Dari harga yang ditetapkan oleh tim penilai (appraisal) tersebut terlihat jelas nilainya di-markup dan selisihnya sangat ekstrem. Dalam laporan kami juga dengan tegas meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa tim penilai (appraisal) karena terindikasi dugaan melakukan rekayasa harga pembanding, memanipulasi data harga pasar tanah, kolusi sistemik antara tim penilai dan pejabat pemilik lahan karena pemilik lahan diduga adalah oknum anggota DPRD Touna dan Kepala Dinas Dikjar Touna sehingga telah terjadi conflict of interest/konflik kepentingan relasi antara pemilik tanah dan tim penilai (appraisal) karena yang membayar jasa tim appraisal adalah Pemda Touna.
Thomy mengatakan bahwa dalam laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut pihaknya telah menyertakan beberapa dokumen termasuk dokumen pembanding harga pembelian tanah pekarangan di sekitar lokasi Sekolah Rakyat harga 2.500 meter persegi (seperempat hektare) dengan harganya hanya Rp30 juta. Itu artinya harga 1 hektare tanah di sekitar lokasi tersebut hanya Rp120 juta. Dan juga pembanding kedua yakni nilai pembebasan lahan tambak udang di daerah Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka hanya berkisar Rp40 juta–Rp50 juta per hektare.
“Kami akan mengawal kasus ini, karena program Sekolah Rakyat ini adalah program unggulan Bapak Presiden, sehingga siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diperiksa dan jika terbukti bersalah mereka harus dihukum,” kata Thomy. (IJL)






