Siap Bangun Pemahaman Hukum dan Advokasi Kesehatan di Sulteng
Palu – Pengurus Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sulawesi Tengah periode 2025–2028 resmi dilantik yang dilaksanakan di Gedung Pogombo, Palu, sabtu (31/1/2026). Pelantikan tersebut menetapkan Prof. Dr. dr. Ketut Suarayasa, M.Kes, M.H, sebagai Ketua MHKI Sulawesi Tengah terpilih.
Acara pelantikan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur sekaligus ketua IDI Sulawesi Tengah, dr. Renny Lamadjido, Sp. PK. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan-harapan terhadap kepengurusan MHKI yang baru dilantik agar bisa menjalankan peran strategis di bidang hukum kesehatan.
Kompleksitas tugas tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan nyawa manusia menuntut adanya regulasi yang tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para tenaga medis dalam menjalankan profesinya.
“Tenaga medis & tenaga kesehatan ini sangat sensitif. Karena itu, perlu kajian yang matang agar perlindungan hukum bisa berjalan dengan seimbang dan berkeadilan.” Ujar dr. Renny
Ketua MHKI Sulawesi Tengah terpilih, Prof. Ketut Suarayasa saat di temui usai pelantikan, mengungkapkan sejumlah fokus utama yang akan menjadi arah kerja organisasi ke depan.
Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyamakan persepsi internal pengurus, mengingat latar belakang anggota yang tidak seluruhnya berasal dari bidang hukum.
“Yang pertama tentu menyamakan persepsi di internal pengurus, khususnya terkait aspek-aspek hukum yang akan kita diskusikan. Karena latar belakang anggota beragam maka pemahaman yang sama menjadi penting,” ujarnya.
Prof. Ketut lanjut menjelaskan fokus kedua yaitu melakukan dialog dan diskusi secara terbuka melalui berbagai platform, termasuk podcast, sebagai sarana edukasi. Kegiatan ini ditujukan tidak hanya untuk internal organisasi, tetapi juga bagi tenaga medis, tenaga kesehatan serta masyarakat umum.
“Kita ingin memberikan pembelajaran bagi internal, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan juga masyarakat. Ada banyak persoalan hukum di bidang kesehatan yang bisa kita kritisi,” jelasnya.
Ia mencontohkan berbagai sengketa di bidang kesehatan, seperti persoalan antara BPJS Kesehatan dengan masyarakat maupun rumah sakit, yang kerap menimbulkan ketidakpuasan dari berbagai pihak. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dasar regulasi yang perlu dikaji dan didiskusikan secara komprehensif.
Adapun fokus ketiga yang menjadi perhatian MHKI Sulawesi Tengah adalah advokasi hukum. Organisasi ini berkomitmen untuk mendorong lahirnya regulasi-regulasi penting yang dibutuhkan daerah, khususnya dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah.
“Jadi fokus kami ada tiga, pertama internal, kedua eksternal untuk tenaga medis, tenaga kesehatan dan masyarakat, serta ketiga advokasi,” pungkas Prof. Ketut.
Rangkaian acara pelantikan tersebut juga dirangkaikan dengan seminar hukum kesehatan bertema Penegakan Disiplin Profesi, yang menghadirkan narasumber dr. Ardiyanto Panggeso, S.H., M.H., dikenal sangat kompeten di bidang hukum kesehatan. Seminar ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait pentingnya disiplin profesi dalam praktik pelayanan kesehatan.
Dengan keberadaan MHKI Sulawesi Tengah, diharapkan dapat berperan aktif sebagai wadah kajian, edukasi, dan advokasi hukum kesehatan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan berlandaskan hukum. (Kmla)






