back to top
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaPALUPolda Sulteng Usut Dugaan Korupsi Bus Trans Palu

Polda Sulteng Usut Dugaan Korupsi Bus Trans Palu

Kadishub Akui Telah Diperiksa

PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu membenarkan adanya proses pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan dan operasional Bus Trans Kota Palu tahun anggaran 2024–2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan pemeriksaan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 mulai dari tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga operasional layanan Bus Trans Palu.

“Pemeriksaan dari tahun 2025, permintaan keterangan terkait proses perencanaan, penganggaran, pengadaan sampai kepada operasional. Semua data dan keterangan telah kami berikan kepada pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah,” kata Trisno melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).

Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulteng ini berkaitan dengan skema penyewaan 24 unit Bus Trans Palu oleh Pemerintah Kota Palu dari PT Bagong Dekaka Makmur, perusahaan asal Surabaya, Jawa Timur, yang dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Meski Tengah diselidiki Polda, layanan Bus Trans Palu kembali beroperasi Kembali di tahun 2026. Sebelumnya, layanan transportasi publik tersebut sempat berhenti beroperasi menjelang akhir 2025.

Pada awal peluncurannya, Bus Trans Palu digratiskan bagi masyarakat menjelang Pilkada. Namun pasca Pilwakot, pemerintah memberlakukan tarif Rp5.000 per orang sekali jalan, yang berlaku untuk perpindahan antar-koridor dalam satu hari.

Dari penelusuran, biaya kontrak operasional Bus Trans Palu terindikasi mencapai sekitar Rp1,8 miliar per bulan untuk 24 unit bus. Anggaran tersebut bahkan bertambah melalui APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp5,6 miliar. Secara keseluruhan, alokasi anggaran transportasi publik Kota Palu disebut mencapai sekitar Rp17 miliar setahun.

Pemkot Palu mengelola layanan ini melalui skema pembelian jasa kepada PT Bagong Dekaka Makmur. Seluruh biaya operasional bersumber dari APBD Kota Palu, sementara pengelolaan teknis berada di tangan pihak penyedia.

Saat ditanya mengenai perkembangan terbaru penyelidikan dugaan Tipikor tersebut, Trisno mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

“Saya tidak bisa jawab hal tersebut. Prosesnya masih berlangsung sampai sekarang, yang jelas keterangan dan data yang diminta pihak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah sudah kami berikan,” ujarnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Bentuk Satgas Khusus

0
Berantas Tambang Ilegal di Sulteng PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban tambang ilegal bersama Pangdam XXIII/Palaka Wira dan Kapolda...

TERPOPULER >