Dorong WPR Jadi Solusi Tambang Poboya
PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat dibenarkan, sementara Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan solusi konkret untuk menjawab persoalan tambang di kawasan Poboya, Kota Palu.
Safri menyampaikan hal tersebut saat menemui langsung massa pengunjuk rasa yang menggelar aksi terkait aktivitas pertambangan di Poboya, Rabu (28/1/2026). Kehadirannya di tengah massa disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik seorang wakil rakyat untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung.
“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Apa yang selama ini kami sampaikan ke publik murni didasari keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi di kawasan Poboya,” ujar Safri.
Di hadapan massa aksi, Safri menjelaskan secara terbuka aspek hukum yang mengatur sektor pertambangan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Safri menyebutkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara jelas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun izin lainnya. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, PP Nomor 25 Tahun 2023, serta PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan pertambangan dan lingkungan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini telah ditegaskan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” katanya.
Menurut Safri, selain berisiko hukum, aktivitas PETI juga membawa ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ia menilai praktik tambang ilegal di Poboya berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan banyak pihak.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Safri bahkan menyebut aktivitas PETI di Poboya sebagai ancaman nyata bagi keselamatan lebih dari 400 ribu warga Kota Palu.
“Aktivitas PETI di Poboya adalah bom waktu ekologis dan kemanusiaan. Jika dibiarkan, negara sama saja membiarkan ratusan ribu warganya hidup di bawah ancaman bencana,” tegas Safri.
Olehnya itu, DPRD Sulawesi Tengah, kata Safri, berkepentingan untuk mengedukasi masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai kaidah yang benar, mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan.
“Kami ingin masyarakat yang masih beraktivitas di Poboya mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan benar. Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, edukasi tersebut penting agar tragedi yang pernah merenggut korban jiwa di kawasan tambang tidak kembali terulang.
“Kami tidak ingin lagi ada tragedi yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan menjadikan Poboya sebagai ladang maut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safri mengungkapkan bahwa DPRD Sulawesi Tengah telah mengambil langkah konkret dengan mendorong Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).
“Rekomendasi penciutan WIUP PT CPM di Poboya telah diserahkan secara resmi kepada Kementerian ESDM pada 29 Oktober 2025 lalu,” jelas Safri.
Langkah tersebut, kata dia, bertujuan membuka ruang bagi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat Poboya dapat menambang secara legal, tertib, dan sesuai aturan.
“Ini bagian dari perjuangan agar masyarakat Poboya memperoleh WPR, sehingga hak-hak penambang rakyat dipenuhi secara legal dan berkeadilan,” ucapnya.
Safri menegaskan, WPR merupakan jalan keluar strategis untuk memutus mata rantai PETI, mengakhiri dominasi cukong, serta meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat tanpa mengorbankan lingkungan.
“PETI harus dihentikan. WPR adalah solusi. Tanpa keberpihakan nyata pada tambang rakyat yang legal dan sistematis, praktik ilegal akan terus berulang,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Safri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh cukong-cukong maupun oknum yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal.
“Masyarakat jangan mau dijadikan tameng. Ketika masalah hukum dan dampak sosial muncul, mereka yang bermain di belakang justru bersembunyi, sementara masyarakat yang menanggung akibatnya,” tandas Safri.
Ia pun mengajak masyarakat Poboya untuk lebih kritis, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama mendorong pengelolaan pertambangan yang legal, berkeadilan, dan mengutamakan keselamatan serta kelestarian lingkungan. (ZAR/*)






