PALU – Aliansi Masyarakat Penambang Poboya menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka dalam aksi demonstrasi sekaligus audiensi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Aksi tersebut diterima langsung oleh jajaran Komisi III DPRD Sulteng.
Audiensi itu dihadiri Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Muhammad Ali, Sekretaris Komisi III Muhammad Safri, serta anggota Komisi III Dandi Adi Prabowo dan Sadat Anwar Bihalia.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Masyarakat Penambang Poboya menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta pengembalian alat berat milik masyarakat yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang agar dikembalikan ke lokasi Kijang 30, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti semula.
Kedua, massa aksi mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mempercepat penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi penambang rakyat agar dapat bekerja secara legal dan teratur.
Ketiga, aliansi menuntut agar perusahaan tidak menghalangi aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Poboya selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak lain.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Muhammad Ali, menegaskan dukungan lembaganya terhadap aspirasi masyarakat penambang.
“Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendukung program WPR agar diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk keberpihakan dan kepastian hukum bagi penambang rakyat,” ujar Arnila, yang akrab disapa Hj. Cica, usai audiensi.
Selain itu, Aliansi Penambang Poboya juga menyampaikan pernyataan sikap resmi yang memuat empat poin tuntutan. Pertama, melalui Komisi III DPRD Sulteng, mereka meminta dukungan dan rekomendasi untuk penghentian kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM).
Kedua, aliansi menuntut pengembalian sebagian wilayah seluas 246 hektare yang mereka klaim sebagai wilayah ulayat yang saat ini masuk dalam konsesi PT CPM.
“Wilayah ulayat kami dirampas. Kami menuntut penciutan wilayah tersebut segera dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan,” tegas Hj. Cica saat membacakan pernyataan sikap.
Ketiga, mereka menolak praktik monopoli dan oligarki dalam pengelolaan tambang emas Poboya serta menuntut kedaulatan rakyat atas pengelolaan sumber daya tersebut. Mereka juga meminta pemerintah mempercepat penerbitan izin WPR.
Keempat, Aliansi Masyarakat Penambang Poboya mengecam keras pernyataan oknum DPRD, pemerintah, maupun pihak lain yang memberi stigma negatif dan menyebut penambang rakyat sebagai pelaku kejahatan.
“Para penambang kecil ini hanya mencari makan. Jangan lagi ada stigma ilegal dan tudingan kriminal terhadap masyarakat,” kata Hj. Cica.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa Komisi III DPRD Sulteng akan menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Penambang Poboya sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. (NAS)






