Oleh : Samsurijal Labatjo ( Litbang Radar Sulteng )
Kabar68, – Lembaga appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) wajib bekerja secara independen, objektif, dan tanpa intervensi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini merupakan bagian dari kode etik dan standar profesi untuk memastikan opini nilai yang dihasilkan akurat dan dapat dipercaya.
Poin Penting Terkait Independensi Appraisal Bebas Intervensi & Mandiri, sehingga Penilai publik wajib mempertahankan sikap independen dan menghindari paksaan, pengaruh yang tidak semestinya, serta konflik kepentingan. Lalu Proses penilaian wajib berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pesanan. Karena jika lembaga ini melakukan penilaian tidak sesuai dengan harga standar dan ditemukan ada konflik kepentingan maka ada Konsekuensi Hukum, karena Intervensi yang mengakibatkan kesalahan nilai dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum, termasuk potensi sanksi administratif bagi penilai. Sehingga Tim Appraisal benar-benar dapat memberikan opini nilai ekonomi yang tidak memihak.
Karena Intervensi dari pemberi tugas atau pihak ketiga untuk menaikkan/menurunkan nilai secara tidak wajar melanggar prinsip dasar etika penilai Appraisal.
Tim Appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan penilaian tidak sesuai dengan harga setempat (tidak objektif/tidak sesuai standar) dapat dikenakan sanksi berat karena dianggap melanggar Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi hukum jika tim appraisal salah menilai harga, pertama Sanksi Administratif (dari Kementerian Keuangan/OJK), Berdasarkan peraturan yang berlaku, Penilai Publik yang tidak profesional atau melanggar aturan dapat dikenakan sanksi Pembekuan izin usaha KJPP, Pencabutan izin usaha. Kedua Sanksi Hukum Perdata (Gugatan Ganti Rugi), Pihak yang dirugikan (pemilik aset, bank, atau negara) dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan dan Penilai wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat laporan penilaian yang tidak akurat (terlalu tinggi atau terlalu rendah).
Ketiga Sanksi Hukum Pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan, konspirasi, atau suap dalam memanipulasi harga tanah/aset, penilai dapat dijerat pasal tindak pidana, termasuk perbuatan melawan hukum. Keempat Sanksi Organisasi Profesi MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) dapat memberikan sanksi etika, mulai dari peringatan, pembekuan keanggotaan, hingga pemberhentian sebagai penilai. Kelima Sanksi Sosial & Reputasi dan akan masuk dalam Daftar Hitam sehingga penilai tersebut tidak akan lagi dipercaya oleh perbankan atau instansi pemerintah (DJKN) untuk melakukan penilaian kembali, sehingga akan merusak kredibilitas, hilangnya kepercayaan publik yang berakibat berhentinya karier sebagai penilai.
Mengapa penilaian tidak sesuai harga setempat berbahaya ? Karena Jika nilai sebuah objek di berikan nilai terlalu tingggi markup (penggelembungan) nilai aset merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Hal ini dikategorikan sebagai modus laten dalam tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena bertujuan memanipulasi nilai riil untuk keuntungan pribadi atau kelompok dalam proyek pengadaan tanah atau penilaian aset negara tersebut.
Secara teoritis dan etika profesi, appraiser (penilai properti/aset) tidak boleh disuap karena mereka terikat kode etik. Namun, secara praktik di lapangan, potensi penyuapan atau tekanan untuk memanipulasi hasil appraisal bisa saja terjadi.
Seperti kasus yang berkaitan dengan dugaan suap, manipulasi penilaian aset, dan korupsi pembebasan lahan yang melibatkan tim penilai/appraisal yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah antara lain Kasus Pengadaan tanah Kantor DPRD Morowali Utara yang berakibat beberapa orang pejabat di penjara. Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jembatan V/Lalove Tahun 2018 Dugaan suap dan manipulasi dalam penilaian harga tanah dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, yang dibeli oleh Pemerintah Daerah. Kasus “Dum” Aset Tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penilaian aset (appraisal) terhadap tanah seluas 1.188 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat, Palu Selatan, yang diduga direkayasa.
Nilai aset yang dijual jauh lebih tinggi (Rp1,6 M) dibandingkan laporan resmi (Rp250 juta), menunjukkan adanya permainan tim penilai. Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Desa Ambunu, Morowali Tahun 2024 yang mana Tim penyidik Kejati Sulteng menggeledah tiga lokasi (Kantor Desa Ambunu, Kantor Camat Bungku Barat) terkait dugaan korupsi pembebasan lahan yang melibatkan persekongkolan antara oknum pejabat dan pihak yang menentukan kelayakan administratif (appraisal) lahan.
Korupsi Proyek Jembatan Torate, Donggala dimana Kejati Sulteng menetapkan tersangka baru terkait pengadaan tanah dan pembangunan yang melibatkan manipulasi dokumen dengan melakukan Manipulasi Nilai Wajar dimanaTim appraisal menaikkan (markup) harga lahan atau bangunan dari nilai wajar untuk mendapatkan suap dari pemilik lahan atau oknum pejabat.
Dari deratan kasus-kasus tersebut di atas diharapankan tim appraisal (penilai) bekerja dengan baik tanpa intervensi adalah landasan utama dalam menciptakan penilaian aset atau kinerja yang objektif, akurat, dan dapat dipercaya. Independensi penilai sangat krusial agar hasil penilaian mencerminkan kondisi sebenarnya, bukan rekayasa, sehingga tidak mengakibatkan kerugian negara dan berdampak pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. (**)






