PALU – Kejaksaan Negeri Sigi, melalui Bidang Pidana Khusus, melakukan penyitaan terhadap asset milik terdakwa kasus cukai rokok illegal berinisial J sebesar Rp 1 Miliar, pada Senin, 19 Januari 2026.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sigi, Muhammad Apryadi, S.H., M.H., kepada media ini, Sabtu (24/1) melalui pesan via WA mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran terhadap harta benda terdakwa J, yang saat ini sedang di tuntut pada persidangan di Pengadilan Negeri Donggala.
Menurutnya, asset milik J sebesar Rp 1 miliar tersebut disita di salah satu Bank di Palu, terkait penanganan kasus peredaran rokok ilegal terbesar sepanjang 2025, setelah mengungkap peredaran 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara Rp3,1 miliar.
“Kami sudah melakukan penyitaan terhadap asset milik salah satu terdakwa di salah satu bank di Palu, pada 19 Januari 2026,” ungkapnya.
Kata dia, uang hasil sitaan tersebut, kini disimpan dalam rekening penitipan Kejari Sigi, dan aset tersebut rencananya akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda terhadap saat majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Kejari Sigi dan Bea Cukai Pantoloan, Palu, berhasil mengamankan 3.224.000 batang rokok berbagai merek seperti New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, dan Mild Bold, yang dipasarkan tanpa pita cukai.
Kedua terdakwa yakni J dan RUS, dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Perkara ini kami limpahkan ke pengadilan di tahun 2025, yang saat itu masih berlaku KUHP lama, tapi setelah masuk 2026 dan berlakunya KUHP baru, sehingga kami menyesuaikan dalam penuntutan. Tentu ada pasal-pasal yang berubah, makanya kami sesuaikan dengan KUHP baru dan UU penyesuaian pidana,” katanya.
Apryadi menambahkan, seharusnya kedua terdakwa membayar nilai cukai sebesar Rp 3,1 miliar sesuai sistem hukum cukai, yang memberikan opsi untuk membayar denda administratif senilai empat kali nilai cukai. Namun karena kedua terdakwa tidak sanggup, sehingga pihak Pidsus kejari Sigi melakukan penyitaan terhadap asset salah seorang terdakwa.
“Dari hasil penelusuran aset yang kami lakukan, memang kami menemukan sejumlah uang, tapi tidak sebesar nilai denda,” jelasnya.
Apryadi menegaskan, penyitaan tersebut akan menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa sebagai pembayaran denda.
“Kami akan memasukkan asset tersebut dalam requisitor sebagai bukti itikad baik dari para terdakwa, walaupun jumlahnya tidak sesuai yang seharusnya,” ujarnya.
Terkait maraknya rokok illegl yang beredar, Apryadi mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli rokok illegal. Jika masih menemukan, masyarakat diminta untuk segera laporkan kepada pihak berwajib.
Kata dia, penanganan kasus rokok ilegal yang kian marak di kalangan masyaralat, menunjukkan keseriusan Kejari Sigi dalam menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara. Untuk itu Kejari Sigi terus memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara di wilayah Kabupaten Sigi.(lam)






