Kejati Sulteng Telusuri Kebenaran Sakit Rachmansyah Ismail
PALU — Kinerja jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi perhatian publik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Mess Pemda Morowali di Palu khususnya tersangka mantan Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah Ismail yang hingga kini belum ditahan dengan alasan sakit, meski tersangka lain dalam perkara tersebut telah ditahan.
Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H yang dikonfirmasi Minggu (25/1/2025) belum membalas pesan saat dikonfirmasi Radar Sulteng.
Data yang dirangkum Radar Sulteng, Rachmansyah Ismail ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024.
Sejak penetapan tersebut, belum dilakukan penahanan terhadap Rachmansyah. Penyidik juga belum melakukan penjemputan paksa, meskipun pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Akademisi hukum pidana Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Abdul Wahid, SH., MH, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), tersangka yang beralasan sakit wajib membuktikan kondisinya secara medis, dan penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi kesehatan.
Menurut Abdul Wahid, verifikasi tersebut dapat dilakukan melalui pengecekan langsung ke fasilitas kesehatan atau dengan meminta keterangan tim medis, guna memastikan apakah kondisi tersangka benar-benar menghalangi proses pemeriksaan.
Setelah mendapat tanggapan publik, penyidik pun akhirnya meminta rekam medik Rachmansyah Ismail.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH., MH, mengatakan penyidik telah menyurati Direktur Rumah Sakit tempat Rachmansyah menjalani perawatan.
“Penyidik sudah menyurat ke Direktur Rumah Sakit untuk meminta rekam medik yang bersangkutan,” kata La Ode Abdul Sofyan, saat dikonfirmasi Sabtu (24/1/2026).
Rumah Sakit Apa? Sayangnya Laode tidak menjawab.
Permintaan rekam medis tersebut dilakukan setelah Rachmansyah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Hingga kini, belum terdapat pemeriksaan lanjutan terhadap Rachmansyah sejak penetapan status tersangka. Penyidik melalui penerangan hukum hanya menjawab bahwa Rachmansyah sakit berdasarkan keterangan dokter tanpa diketahui saki tapa.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulawesi Tengah masih menunggu hasil permintaan rekam medis dari pihak rumah sakit sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rachmansyah. (bar)






