PALU — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya sodium cyanide atau sianida, yang dinilai berisiko tinggi dan rentan disalahgunakan.
Ia menyebut bahwa pengawasan tersebut penting dilakukan untuk memastikan penggunaan sianida benar-benar dibatasi hanya untuk kepentingan industri legal, seperti pertambangan yang memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peredaran sianida harus diawasi secara ketat karena ini bahan berbahaya dengan risiko tinggi. Jangan sampai mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak berizin dan kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya melalui sambungan telepon (22/1).
Masifnya praktik perdagangan sianida secara ilegal turut mempermudah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya di Sulawesi Tengah. Padahal, sianida termasuk dalam kategori B3 yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Sekretaris Komisi III tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 terkait pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, yang mengatur mekanisme peredaran, penjualan, hingga pengangkutan sianida yang wajib dilengkapi izin dan dokumen resmi.
Ia menilai, jika pengawasan terhadap perdagangan sianida longgar, maka praktik PETI akan terus tumbuh subur. Hal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendesak Kementerian Perdagangan agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan pendistribusian bahan berbahaya.
Setiap pelanggaran, seperti menjual sianida kepada pihak yang tidak berizin atau melakukan pengangkutan tanpa dokumen resmi, harus ditindak secara hukum. Baginya, penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan legal maupun ilegal tidak bisa dipandang sebagai persoalan lokal semata.
“Pelanggaran terhadap mekanisme peredaran sianida bisa dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini harus ditegakkan agar ada efek jera,” tegasnya.
Pencemaran sianida, sekecil apa pun, berpotensi menyebar melalui aliran sungai, tanah, dan air tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Utamanya bagi Kota Palu yang dihuni ratusan ribu penduduk dan berada dalam satu kesatuan ekosistem dengan wilayah pertambangan di sekitarnya.
Jika sianida mencemari lingkungan, dampaknya dapat mengancam keselamatan ratusan ribu warga Kota Palu, mulai dari krisis air bersih, rusaknya ekosistem sungai, hingga meningkatnya risiko penyakit serius akibat paparan zat beracun.
Safri menilai, lemahnya pengawasan peredaran sianida sama artinya dengan membiarkan bom waktu lingkungan hidup terus berdetak di tengah masyarakat. Jika dibiarkan, potensi bencana ekologis dan krisis kesehatan masyarakat hanya tinggal menunggu waktu.
Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak yang mengorbankan keselamatan masyarakat luas. Ia meminta Kementerian Perdagangan, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait bertindak tegas dan terkoordinasi dalam mengendalikan peredaran bahan berbahaya tersebut.
“Jika negara gagal mengontrol peredaran sianida, maka negara sedang mempertaruhkan nyawa rakyatnya sendiri. Tidak boleh ada kompromi. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas segalanya. Negara harus hadir dan bertindak tegas. Jangan tunggu korban berjatuhan atau Palu mengalami bencana ekologis baru untuk kemudian menyesal. Ini saatnya bertindak, bukan sekadar imbauan,” tambahnya. (bar)






