Massa Desak Pembebasan Arlan Dahrin dan 3 Rekannya
PALU – Masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Kriminalisasi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Mapolda Sulteng, dan Kantor Dinas ESDM Sulteng, Jumat (23/1). Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Desa Torete.
Aksi massa tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Sulteng, sehingga dimanfaatkan oleh peserta aksi untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada para wakil rakyat.
Koordinator Lapangan Advokat Rakyat, Agussalim, SH, dalam orasinya di depan Gedung DPRD Sulteng, meminta anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara agar serius menyikapi persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Torete, khususnya dugaan kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan oleh Polres Morowali.
“Hari ini kami berharap anggota DPRD, terutama dari Dapil Morowali dan Morut, menyikapi kondisi masyarakat Desa Torete yang dikriminalisasi. Saudara Arlan Dahrin ditangkap tanpa surat panggilan dan tanpa koordinasi dengan aparat desa,” ungkap Agussalim.
Ia juga menyebutkan bahwa penangkapan terhadap aktivis Royman M. Hamid dilakukan secara represif. Royman disebut diperlakukan layaknya teroris, dicekik, diinjak, serta diseret oleh aparat kepolisian saat penangkapan.
“Saudara Asdin dan Ayudin juga dianggap turut serta dalam kasus pembakaran kantor PT RCP. Ini menunjukkan seolah-olah warga negara sudah tidak memiliki konstitusi lagi,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Front Rakyat Anti Kriminalisasi menyampaikan lima pernyataan sikap, yakni: Mendesak penghentian kriminalisasi terhadap aktivis; Menuntut pembebasan empat aktivis Torete, yakni Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin; Menuntut penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP); Mendesak pencopotan Kapolres Morowali; dan Menuntut penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Desa Torete.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyebutkan bahwa persoalan di Desa Torete berawal dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat dengan dua perusahaan tambang nikel, PT RCP dan PT TAS, yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang adil dan transparan.
Konflik antara masyarakat dan PT TAS disebut sebagai akar persoalan utama yang penanganannya masih berada di bawah kendali Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah. Kondisi ini memicu munculnya berbagai persoalan lain, termasuk laporan terhadap mantan Kepala Desa Torete, Ridwan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam polemik kompensasi lahan mangrove dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang.
Selain itu, aktivis lingkungan Arlan Dahrin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghapusan ras dan etnik terkait aksi spontan pada September 2025. Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi untuk membungkam perlawanan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Kasus lain yang turut mencuat adalah dugaan penggelapan dana kompensasi lahan mangrove serta penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di kawasan mangrove Desa Torete, yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum. (lam)






