back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaDAERAHWarga Torete Morowali Laporkan PT RCP ke Polda Sulteng

Warga Torete Morowali Laporkan PT RCP ke Polda Sulteng

PALU – Masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulteng, melaporkan PT Raihan Catur Putra (RCP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan pihak perusahaan di lahan milik warga.

Masyarakat Desa Torete, Risnawati, mengatakan dasar laporan ke Polda Sulteng yakni fakta lapangan, hasil investigasi, laporan masyarakat, dokumentasi foto dan video, serta bukti spasial.

“Kami telah melaporkan PT RCP ke Polda Sulteng atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun masyarakat di Desa Torete,” kata Rina kepada media ini, Kamis (22/1) di Palu.

Kata dia, di lapangan ditemukan fakta bahwa PT RCP melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lokasinya berada di antara IUP PT Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) dan PT RCP.

“PT RCP melakukan aktivitas penambangan di dalam IUP, namun berada di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik RCP itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Rina, PT RCP melakukan penambangan dan penjualan ore nikel pada tahun 2024 hingga 2025 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Di mana PT RCP dalam aktivitas land clearing (penambangan) melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun warga tanpa kompensasi (tali asih) kepada pemilik lahan.

Rina menduga, lahan kebun warga di lokasi IUP PT RCP yang telah diserobot telah diperjualbelikan secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik.

“PT RCP dalam aktivitasnya terkait sewa pakai tidak transparan. Kami menduga terjadi penggelapan dana sewa pakai jalan hauling di lahan milik masyarakat Torete yang dilewati. Karena hingga kini kontrak sewa pakai jalan hauling tidak diberikan kepada pemilik lahan,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, pemilik lahan tidak mengetahui berapa total panjang dan lebar, serta harga sewa pakai jalan hauling.

Menurutnya, PT RCP diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan Desa Torete tidak patuh terhadap kaidah penambangan yang baik. Di mana limbah hasil aktivitas penambangan langsung dibuang begitu saja tanpa sediment pond.

“PT RCP saat melakukan aktivitasnya tidak melaksanakan kewajiban reklamasi baik sebelum maupun pascatambang. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, bulldozer, dan dump truck, yang secara langsung mengakibatkan kerusakan lingkungan, sehingga masyarakat kehilangan sumber daya alam, yang akibatnya memberikan dampak sosial dan kerugian negara,” jelasnya.

Akibat pengrusakan, penyerobotan, dan dugaan penjualan lahan oleh pihak lain, lanjut Rina, warga kehilangan lahan dan mata pencaharian, sehingga menimbulkan hilangnya bukti tanam milik warga, konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta kekhawatiran kehilangan hak atau dihilangkannya hak kepemilikan yang sah.

Terkait kontrak sewa pakai jalan hauling yang tidak transparan kepada pemilik lahan, lanjut dia, pemilik lahan tidak mendapatkan kompensasi yang adil, sehingga kontrak yang tidak transparan dikhawatirkan membuat warga pemilik lahan kehilangan hak-haknya.

“Ada dugaan penggelapan hak masyarakat pemilik lahan di jalan hauling yang dilewati PT RCP. Kami menduga PT RCP tidak patuh terhadap kaidah penambangan yang baik, karena mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan bahaya keselamatan bagi warga,” tandasnya.

Bahkan, kata dia, akibat tidak dilakukannya reklamasi pascapenambangan oleh PT RCP, lahan bekas tambang yang tidak direklamasi menjadi sumber kerusakan lingkungan.

Dugaan penambangan ilegal tersebut, kata Rina, PT RCP telah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana pada Pasal 158 menyebutkan penambangan tanpa izin, serta Pasal 159 tentang penambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan izin.

“Ini juga dijelaskan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 tentang penebangan hutan tanpa izin, dan Pasal 78 tentang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 40 tentang pencemaran lingkungan, serta Pasal 69 tentang kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

“PT RCP diduga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53, kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel. Kami meminta Kapolda Sulteng untuk menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penambangan ilegal, baik penambangan di luar IUP maupun penambangan di luar IPPKH PT RCP,” pintanya.

Rina juga meminta Polda Sulteng dan Gakkum LH untuk melakukan audit lingkungan dan audit izin, termasuk verifikasi lapangan di lokasi IUP dan IPPKH PT RCP serta penghentian aktivitas penambangan, sebab berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan lahan kebun warga.

“Kami juga meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap PT RCP yang telah melakukan tindak pidana pertambangan dan pidana lingkungan, apabila terbukti terjadi penambangan ilegal, pengrusakan dan penyerobotan lahan warga, serta penggelapan dana sewa pakai jalan hauling,” pungkasnya.

Rina menambahkan, walaupun telah memasukkan laporan, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) maupun Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >