back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUKejari Palu Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Proyek SPAM Huntap...

Kejari Palu Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Proyek SPAM Huntap Tondo

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun anggaran 2019.

Dua terpidana tersebut masing-masing Simak Sambara dan Azmi Hayat. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Keduanya dijebloskan ke Lapas Palu, Kamis (22/1/2026).

Eksekusi terhadap Simak Sambara dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL tanggal 11 Juni 2025.

Sementara itu, Azmi Hayat dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palu, Djunaedi, SH, mengatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan kewajiban jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewajiban JPU terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Djunaedi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Simak Sambara dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp321.064.547. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sementara Azmi Hayat dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Djunaedi menambahkan, saat ini kedua terpidana telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

“Terpidana Simak Sambara dan Azmi Hayat telah kami tempatkan di Lapas Kelas II A Palu,” pungkasnya.

Perkara dugaan korupsi proyek SPAM Huntap Tondo ini sebelumnya diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Juni 2025 dan kemudian dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 November 2025. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >