back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUPT CPM Bantah Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Palu

PT CPM Bantah Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Palu

Tegaskan Pengelolaan Limbah Sesuai Aturan

PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) menepis dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai yang beredar di tengah masyarakat. Perusahaan menegaskan seluruh pengelolaan limbah kegiatan pertambangan telah berjalan sesuai perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

General Manager External Affairs & Security PT CPM, Amran Amier, menyatakan perusahaan telah mengantongi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tertuang dalam Surat Dirjen PPKL No S.521/PPKL/PPA/PKL.2/7/2023 dan Surat Laik Operasi sesuai Surat Dirjen PPKL No B.1167/F/PKL.2.12/12/2025

“PT CPM telah mendapatkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah serta surat laik operasi dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Pelepasan air ke lingkungan hanya dilakukan setelah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” ujar Amran dalam keterangan tertulis kepada Radar Sulteng, Kamis (22/1/2026).

Amran mengakui terdapat aliran sungai di wilayah Kontrak Karya PT CPM. Namun, menurutnya, keberadaan sungai tersebut telah dikaji secara menyeluruh dalam dokumen lingkungan perusahaan.

“Sungai di sekitar area operasional sudah dikaji dalam dokumen lingkungan PT CPM. Kami juga melakukan evaluasi dampak potensial dan pemantauan lingkungan secara rutin,” katanya.

Dalam pengelolaan limbah cair, PT CPM menerapkan sistem pemanfaatan ulang air proses untuk kegiatan pengolahan. Langkah ini bertujuan menghemat penggunaan air sekaligus mengurangi konsumsi sianida.

“Air proses kami gunakan kembali ke pabrik pengolahan sebagai bentuk konservasi air. Untuk air limbah penambangan, kami mengelolanya melalui sistem penyaliran, sedimen trap, dan sedimen pond yang telah mendapat persetujuan teknis,” jelas Amran.

PT CPM juga memastikan seluruh air limbah telah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dilepas ke lingkungan. Perusahaan mengoperasikan IPAL domestik, IPAL industri berupa tangki detoksifikasi, serta kolam-kolam sedimen.

Terkait pengawasan, Amran menyebut pengujian kualitas air dilakukan setiap hari di laboratorium internal perusahaan. Sementara itu, pemantauan bulanan hingga semesteran melibatkan laboratorium eksternal yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi KLH.

“Hasil pemantauan lingkungan kami laporkan secara berkala kepada KLH, DLH, dan ESDM sesuai ketentuan perizinan,” ucapnya.

PT CPM juga mengklaim telah melakukan sejumlah kajian lingkungan dan kesehatan masyarakat sejak 2008 hingga 2025, termasuk kajian rona awal logam berat yang menyoroti dampak aktivitas pengolahan emas ilegal terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Jika masyarakat menemukan dugaan pencemaran, Amran meminta laporan disampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu atau Provinsi Sulawesi Tengah.

“Setiap pengaduan yang sudah diverifikasi DLH akan kami tindak lanjuti. Kami juga siap menyampaikan data pengelolaan limbah dan pemantauan lingkungan melalui DLH sebagai bentuk transparansi,” pungkasnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >