PALU – Belum ditahannya mantan Pj Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi mess pemda Morowali di Palu pada 8 Desember 2025, menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satu kritik datang dari praktisi hukum Kota Palu, Rusman Rusli, SH, MH.
Rusman menegaskan, seharusnya penyidik Kejati Sulteng tidak tinggal diam, melainkan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Rahmansyah dengan cara menjemputnya langsung di rumah.
“Proses penegakan hukum itu, apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajib untuk ditahan,” tegas Rusman kepada media ini, Selasa (20/1), di Kantor LBH Sulteng.
Terkait kasus mantan Pj Bupati Morowali Rahmansyah, Deputi LBH Sulteng ini menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Namun, kata dia, sebelum dilakukan penahanan, pihak penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap orang yang statusnya sebagai tersangka.
“Tersangka itu minimal dua kali dipanggil sebagai tersangka. Kalau dia mangkir, penyidik dalam hal ini kejaksaan memiliki kewenangan upaya paksa untuk menjemput,” ujarnya.
“Kalau dibiarkan seperti itu, kita tidak tahu apa alasannya. Namun mekanismenya dalam kasus Rahmansyah, seharusnya dilakukan upaya paksa supaya prosesnya cepat, jangan terkatung-katung seperti ini,” lanjutnya.
Terkait kondisi kesehatan Rahmansyah yang mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulteng dengan alasan sakit, menurut Rusman, harus jelas sakit apa yang diderita oleh yang bersangkutan.
Pasalnya, kata dia, sakit seorang tersangka harus dibuktikan dengan keterangan dokter agar diketahui jenis penyakit serta berapa lama sakit yang diderita oleh tersangka.
“Penyidik harus mempertegas dengan meminta surat keterangan dari dokter. Kalau tidak ada, harus dilakukan upaya paksa karena itu kewenangan penyidik: periksa, tetapkan, dan tahan,” tandasnya.
Apalagi, kata dia, kasus Rahmansyah merupakan tindak pidana korupsi, sehingga seharusnya dilakukan penahanan tanpa terkecuali.
“Kalau memang tersangka dalam penyidikan kondisinya sakit dan sudah ditahan, bisa dibantarkan. Karena tujuan orang ditahan untuk kepentingan kelancaran proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka,” jelasnya.
Sama halnya tersangka kasus korupsi lainnya dibantarkan, setelah ditahan.
Menurutnya, jika Rahmansyah tidak ditahan dan dibiarkan begitu saja, hal tersebut akan memperlambat proses penyidikan.
“Jadi, penyidik Kejati Sulteng harus tegas menggunakan kewenangannya. Karena panggilan minimal dua kali, tapi kalau kasus Rahmansyah sudah tiga kali, harus dijemput paksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH, kepada media ini mengatakan belum ada panggilan terhadap Rahmansyah untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan mess Pemda Morowali tahun 2024, yang merugikan negara lebih dari Rp25 miliar.
“Setelah saya cek di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), belum ada panggilan untuk Rahmansyah,” ujarnya saat ditemui usai salat Asar di Masjid Kejati Sulteng, Selasa (20/1).
Sedangkan pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Rahmansyah sebanyak tiga kali. Namun, Rahmansyah tetap mangkir dengan alasan sakit. (Lam)






