Putusan Hukum Yang Sudah Inkracht Tidak Dijalankan
BANGGAI — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dinilai tidak efektif karena tidak dijalankan.
Padahal, Bupati Banggai telah kalah beruntun di PTUN Palu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hingga Mahkamah Agung (MA).
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Banggai hingga kini belum melaksanakan putusan tersebut dengan mengembalikan jabatan Marsidin Ribangka, mantan Kepala BPKAD Banggai, terkait penurunan jabatannya.
Adapun tiga putusan hukum yang tidak dijalankan Bupati Banggai masing-masing adalah putusan PTUN Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL, putusan PTTUN Makassar Nomor 74/B/2024/PT.TUN.MKS, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 60 K/TUN/2025.
Hal ini ditegaskan pengamat hukum dan aktivis masyarakat sipil Banggai, Supriyadi Lawani, SH, kepada Radar Sulteng di Luwuk, Senin (19/1).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya wibawa negara di hadapan kekuasaan seorang kepala daerah.
“Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak dijalankan oleh Bupati Banggai, maka yang kalah bukan hanya pihak penggugat, tetapi negara itu sendiri,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, dalam sistem negara hukum, putusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pejabat publik tanpa kecuali. Ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN, terlebih yang telah melalui seluruh rangkaian upaya hukum, merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan konstitusi.
“Ini bukan soal sengketa jabatan, tetapi soal penghormatan terhadap hukum. Kalau Bupati Banggai bisa mengabaikan Mahkamah Agung, lalu di mana posisi hukum?” tegas Budi, sapaan akrab pengamat hukum di Banggai itu.
Dijelaskannya, Undang-Undang PTUN sebenarnya telah menyediakan mekanisme pemaksaan, seperti uang paksa (dwangsom), sanksi administratif, hingga pelaporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Namun, dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap tidak dijalankan secara efektif.
“Putusan pengadilan akhirnya hanya menang di atas kertas. Fakta di lapangan, kekuasaan politik lokal justru yang berkuasa,” pinta Budi.
Sehingga, lanjut Budi, pembiaran terhadap ketidakpatuhan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Publik pun dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan jika putusan hakim tidak memiliki daya paksa.
“Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari keberanian menegakkan putusan hukum. Jika ini dibiarkan terus-menerus, secara tidak langsung PTUN hanya akan menjadi formalitas belaka,” ujarnya.
Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Presiden untuk mengambil langkah tegas guna memastikan putusan pengadilan dijalankan dan prinsip negara hukum tetap terjaga, bukan dikalahkan oleh kekuasaan seorang bupati.
“Tindakan tidak melaksanakan putusan yang sudah inkracht adalah pelanggaran prinsip good governance dan merupakan bentuk pembangkangan hukum,” tutup Budi.
(MT)






