back to top
Selasa, 20 Januari 2026
BerandaPALUKusnadi: Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya

Kusnadi: Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya

Sebut PT CPM Serius Usulkan Penciutan Wilayah untuk WPR

PALU – Sekretaris Pokja Pertambangan Rakyat Poboya, Kusnadi, menyebut tidak ada tambang ilegal di Poboya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah yang menegaskan tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.

Menurut Kusnadi, pernyataan Wakapolda didasarkan pada fakta hukum yang merujuk pada kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM).

Kusnadi menjelaskan, CPM telah beberapa kali mengeluarkan surat resmi terkait aktivitas pertambangan rakyat di Poboya.

“Sudah tiga kali CPM mengeluarkan surat. Terakhir tertanggal 17 Desember, yang intinya mengacu pada permohonan penciutan wilayah kontrak karya sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Adat Poboya ke Kementerian ESDM,” kata Kusnadi.

Dalam surat bernomor 342/CPM-LGL/XII/2025 tertanggal 17 Desember, CPM meneruskan permintaan Lembaga Adat Poboya agar dilakukan penciutan wilayah kontrak karya untuk pencadangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kelurahan Poboya.

CPM juga merujuk sejumlah surat resmi, termasuk rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah yang mendorong penciutan WIUP CPM guna pengurusan WPR.

Sekretaris Pokja Pertambangan Rakyat Poboya, Kusnadi, menilai langkah CPM tersebut sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam merespons aspirasi masyarakat lingkar tambang dan penambang rakyat.

“Dengan keluarnya surat itu berarti setidaknya CPM sudah serius mengakomodasi tuntutan Lembaga Adat Poboya, masyarakat lingkar tambang, dan penambang,” kata Kusnadi melalui konfirmasi WhatsApp, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, CPM, Lembaga Adat Poboya, dan masyarakat lingkar tambang telah mencapai kesepahaman agar aktivitas tambang rakyat yang berada dalam wilayah kontrak karya CPM memiliki status hukum yang jelas.

“CPM, Lembaga Adat Poboya, dan masyarakat lingkar tambang sepakat agar tambang rakyat dalam kontrak karya CPM berstatus legal,” ujarnya.

Menurut Kusnadi, kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang sesuai dengan kaidah teknis dan berkelanjutan.

“Semua pihak dan penambang ingin penambangan sesuai teknis pertambangan yang mengacu pada aspek konservasi mineral, keberlanjutan, tata kelola lingkungan, serta K3,” jelasnya.

Kusnadi menilai, tudingan yang menyebut aktivitas pertambangan di Poboya bermasalah sudah tidak relevan. Ia menyebut CPM sendiri tidak mempermasalahkan keberadaan penambang rakyat, termasuk mereka yang berasal dari luar daerah.

“Kalau masih ada pihak yang menuding macam-macam aktivitas di Poboya, itu sudah ketinggalan. CPM saja tidak mempersoalkan, kenapa orang luar yang sewot?” tegasnya.

Ia bahkan mengajak semua pihak yang masih mempermasalahkan aktivitas tambang rakyat untuk terlibat langsung secara legal.

“Kalau mau, mari kita sama-sama menambang di Poboya,” pungkas Kusnadi. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Reformasi Transformasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

0
Oleh : Anshar Maita Analis Kebijakan Ahli Utama Pemda Banggai Kabar68, - Pengelolaan sumber daya alam tampaknya masih belum sinkron dengan apa yang tertulis dalam Pasal...

TERPOPULER >