back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaDAERAHBupati Amirudin Kalah di PTUN, Kades Petak Menang

Bupati Amirudin Kalah di PTUN, Kades Petak Menang

Buktikan Pemecatannya Oleh Bupati Banggai Cacat Prosedur

BANGGAI – Lagi-lagi Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, terkait objek sengketa keputusan Bupati Banggai, No.400.10/1799/DPMD, tanggal 18 Juni 2025 tentang pemberhentian Kades Petak, Kec. Nuhon an. Syamsu Labukang.

Kekalahan Bupati Banggai selaku tergugat di PTUN berfokus pada kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan peradilan dan melaksanakan putusan PTUN untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan administratif.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa sebelumnya PTUN Palu telah memeriksa sengketa pemberhentian Kades Petak, Syamsu Labukang. Hal itu berdasarkan amar putusan perkara No. 29/G/2025/PTUN.PL, yang telah menyatakan eksepsi tergugat Bupati Banggai tidak diterima seluruhnya.

Bahkan dalam pokok perkara, PTUN Palu telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal keputusan Bupati Banggai No.400.10/1799/DPMD, tanggal 18 Juni 2025 tentang pemberhentian Kades Petak, Kec. Nuhon, An. Syamsu Labukang. Kemudian mewajibakan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Banggai No.400.10/1799/DPMD, tanggal 18 Juni 2025, dan mewajibkan tergugat untuk memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat sebagai Kades Petak Kec. Nuhon.

Hal ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTUN Palu, Selasa, 30 Desember 2025, yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Dedy Kurniawan, SH dan hakim anggota, Aditya Permana Putra, SH dan Fatichatul Azekiyah Syafridah, SH, MH, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus dipublikasikan, melalui sistem informasi Pengadilan pada hari Selasa, 13 Januari 2025 dengan dibantu oleh Jemy Joieh Hattu, SH, MH selaku panitra pengganti pada PTUN yang dihadiri oleh para pihak secara elektronik.

Sementara itu, Ketua Jati centre, Advokat dan Konsultan Hukum, Ruslan Husein, SH, MH, selaku kuasa hukum Kades Petak, kepada Radar Sulteng,  Rabu (14/1), menegaskan dari fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, bahwa penerbitan keputusan Bupati Banggai No.400.10/1799/DPMD ini dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kades Petak Syamsu Labukang, sebelum dijatuhkan pemberhentian tetap oleh Bupati Banggai, tidak pernah dilakukan tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan inspektorat, maupun pemberian sanksi administratif secara berjenjang.

“Hal ini menunjukkan adanya cacat prosedur, karena azas kehati-hatian dan due process of law diabaikan oleh pejabat yang berwenang. Selain cacat prosedur, keputusan pemberhentian Kades Petak cacat substansi,” tandas Ruslan.

Menurutnya, dalam sengketa dimaksud, tidak terdapat dasar fakta hukum yang kuat bahwa Kades Petak melanggar larangan sebagaimana diatur dalam UU Desa. Tidak ada bukti pelanggaran berat, tidak ada putusan etik, dan tidak ada pemeriksaan yang objektif. Sehingga, substansi keputusan menjadi tidak sah, karena bertentangan dengan norma hukum yang mengatur pemberhentian Kades Syamsu Labukang.

Sebelumnya jelas Ruslan, gugatan yang dilayangkan atas pemberhentian Kades Petak didasarkan pada tuduhan bahwa Syamsu Labukang menggunakan media sosial facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, adalah bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh pasal 28 E ayat (3) UUD 1945,” tandas Ruslan.

Dijelaskannya bahwa dalam menyampaikan pendapat termasuk melalui media sosial itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran Kades. Justru hal itu merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Sehingganya, pemberhentian Kades Petak, Syamsu Labukang selaku penggugat, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan pasal 26,27 dan 28 UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur kewajiban Kepala Desa.

“Jadi, intinya tidak ada bukti Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindak pidana berat,” jelas Ruslan.

KONSEKWENSI YANG DIHADAPI

Mendasari putusan PTUN tersebut, salah seorang aktivis Sulteng, Asrudin Rongka menilai, konsekwensi utama yang dihadapi Bupati Banggai, yang kalah dalam gugatan di PTUN yang digugat oleh Kades Petak, Syamsu Labukang adalah wajib melaksanakan putusan Pengadilan dimaksud.

“Bupati wajib mencabut SK yang menjadi objek sengketa, karena SK tersebut telah dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN,” tegas Asrudin kepada Radar Sulteng, yang dimintai tanggapannya, melalui telpon, Rabu (14/1).

Dijelaskannya, Bupati Banggai diwajibkan menerbitkan SK baru yang sesuai dengan amar putusan PTUN. Jika Bupati tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Bupati dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila sanksi administratif tidak efektif, dapat dilakukan tindakan pemberhentian dari jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pihak yang sudah dirugikan dalam ini Kades Petak, Syamsu Labukang dapat mengajukan upaya paksa kepada Pengadilan berupa pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom) atau ganti rugi jika Bupati tetap menolak melaksanakan putusan yang inkarcht,” jelasnya.

Disisi lain, konsekwensi politik dan sosial akan dihadapinya. Kekalahan Bupati Banggai di PTUN dapat memberikan citra negatif atau dianggap sebagai cermin kepemimpinan yang kurang baik dimata publik dan jajaran pemerintah daerah di wilayah Propinsi Sulteng.

“Kepercayaan publik terhadap kepemimpinan dan kebijakan Bupati otomatis dapat menurun, terutama jika sengketa tersebut menjadi perhatian publik. Proses hukum yang panjang dan hasil putusan PTUN setidaknya berpengaruh terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di desa Petak,” pinta Asrudin. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >