back to top
Senin, 12 Januari 2026
BerandaPALUMediasi Gagal, PT Telkom Dinilai Remehkan Hukum di PN...

Mediasi Gagal, PT Telkom Dinilai Remehkan Hukum di PN Palu

PALU – Gugatan perdata antara ahli waris alm. Daud Agan dengan PT Telkom Tbk berbuntut panjang. Pasalnya, saat mediasi pihak PT Telkom Tbk tidak menunjukkan etika baik dan terkesan menganggap remeh hukum.

Itu terbukti saat jadwal mediasi yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, pihak PT Telkom Tbk tidak ada yang hadir sehingga terkesan mengulur-ulur waktu walaupun telah dilayangkan surat panggilan.

Pihak PT Telkom Tbk baru hadir saat jadwal mediasi kedua. Itupun keberadaan ahli waris Daud Agan dan hakim mediasi seolah-olah tidak dianggap.

Terkait gagalnya mediasi tersebut, kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, SH, didampingi kuasa hukum lainnya yakni Dian R. A. Palar, SH, MH, membenarkan.

“Mediasi tadi (kemarin-red) PT Telkom Tbk sebagai tergugat hanya menunda-nunda waktu. Ini kan kelihatan etika tidak baik dari PT Telkom ini, makanya mediasi tadi gagal, yang seharusnya bisa gagal dari Desember 2024 lalu,” jelas Vebry saat ditemui di Kantin PN Palu usai sidang mediasi, Rabu (7/1).

Kata Vebry, karena PT Telkom sering menunda-nunda waktu, sehingga Januari 2026 mediasi baru terlaksana dan dihadiri pihak PT Telkom dan kuasa hukumnya.

Bahkan, kata Vebry, dalam mediasi tersebut pihak PT Telkom memberikan resume kepada pihak ahli waris Daud Agan agar mencabut gugatan tanpa syarat apa pun.

“PT Telkom memberikan resume bahwa tanah itu milik mereka dan meminta kepada penggugat yang di sini klien saya, ahli waris Daud Agan, untuk mencabut gugatan tanpa syarat apa pun,” sebutnya.

Menurut Vebry, permintaan PT Telkom merupakan bentuk kesombongan nyata yang tidak menghargai norma-norma hukum yang ada.

Sehingga, lanjut dia, hakim mediasi menyatakan akan melaporkan ke majelis hakim agar perkara perdata tersebut dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

“Ahli waris dari alm. Daud Agan dari dulu sudah siap tempur dengan mereka (tergugat PT Telkom). Artinya klaim yang mereka nyatakan di dalam resume-nya bahwa tanah mereka dari tahun 1977, maka melalui sidang pokok perkara nanti mari kita buktikan apakah benar mereka mengklaim menguasai sejak tahun 1977, atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari 1977 yang dilakukan oleh pihak lain sebelumnya,” tegasnya.

Kata Vebry, pihak PT Telkom lupa bahwa dalam perkara perdata tersebut bukan hanya PT Telkom yang menjadi tergugat, tetapi ada pihak-pihak lain yang juga sebagai turut tergugat, yakni I Made Teling, yang sebelum menjual tanah tersebut ke PT Telkom telah diberi kepercayaan oleh alm. Daud Agan untuk mengelola tanah tersebut.

Vebry menambahkan, I Made Teling sebagai turut tergugat karena telah melakukan PMH awal, karena hak pakai yang diterbitkan pada tahun 1977 atas nama I Made Teling.

“Tapi I Made Teling mendapatkan hak ini yang gelap. Kami mengklaim tanah itu karena alm. Daud Agan mendapatkan hak dari Intjenai. Jadi pemilik tanah asal di lokasi objek sengketa ini adalah Abdul Rauf Intjenai, yang kemudian melakukan jual beli terhadap alm. Daud Agan,” tandasnya.

Vebry menegaskan, hak pakai atas tanah yang diklaim PT Telkom pada tahun 1970-an dikeluarkan atas nama I Made Teling, bukan atas nama PT Telkom Tbk.

“Kalau PT Telkom menyatakan di resume yang tertulis kepada hakim mediasi, kepada kami (ahli waris Daud Agan), bahwa penguasaan tanah itu pada tahun 1970-an dan itu milik PT Telkom, nanti kita buka di dalam persidangan apakah klaim mereka yang benar atau kami dari ahli waris alm. Daud Agan,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada PT Telkom agar menghormati proses hukum dan tidak menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain, seperti lapangan sepak bola yang berada di belakang kantor PT Telkom di Jalan MH Thamrin.

“Kami mendapat informasi di dalam bulan Januari ini mereka akan menyewakan lapangan bola itu untuk kegiatan sepak bola. Memang dari beberapa tahun tanah itu juga mereka sewa-sewakan. Ini masih dalam sengketa, jadi harus menghargai proses hukum,” tegasnya.

Katanya, kegiatan menyewakan lapangan bola tersebut sangat tidak beretika karena tidak menghormati proses hukum yang sementara ini sedang berproses di PN Palu.

Seharusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lanjut dia, PT Telkom harus menghormati proses hukum secara beretika.

“Ini menunjukkan bahwa tindakan PT Telkom ini sangat tidak beretika dan tidak menghormati proses hukum yang ada di pengadilan,” pungkasnya. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ratusan Siswa Sulteng Ikuti Try Out Akbar SNBT 2026

0
PALU – Ruangguru kembali menggelar Try Out Akbar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang diikuti ratusan siswa kelas XII di Sulawesi Tengah. Kegiatan...

TERPOPULER >