back to top
Selasa, 13 Januari 2026
BerandaDAERAHBawa 30 Alat Bukti, Supriyadi Laporkan Bupati Banggai ke...

Bawa 30 Alat Bukti, Supriyadi Laporkan Bupati Banggai ke KPK

PALU – Supriyadi dari Lembaga Sahabat KPK secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan Bupati Banggai AT dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) serta proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/1/2026) di Jakarta.

Usai menyerahkan sejumlah barang bukti ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, dengan 30 alat bukti seperti, Laporan hasil pemeriksaan BPK, Bukti transfer ( rekening koran) , SK Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan lainnya .

Supriyadi  imenegaskan bahwa laporan yang disampaikannya murni bertujuan untuk penegakan hukum dan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik maupun persoalan pribadi.

“Pertama, tidak ada unsur politik. Kedua, tidak ada unsur dendam. Ketiga, ini bukan urusan pribadi siapa pun. Ini murni penegakan hukum. Korupsi itu membuat rakyat menderita,dan memperkaya diri sendiri,” ujar Supriyadi, Selasa (6/1/2026).

Dalam laporannya, Supriyadi mengungkapkan hasil kajian ilmiah yang dilakukannya terkait pelaksanaan MTQ tahun 2022 di Kabupaten Banggai. Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut diduga dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Banggai.

Menurutnya, pengadaan nonfisik seperti sewa sound system, pengadaan pakaian, hingga konsumsi MTQ diduga dikelola langsung oleh seorang kerabat Bupati, yakni MT. Sementara pekerjaan fisik penunjang MTQ disebut dikerjakan oleh ET yang merupakan adik dari Bupati Banggai.

“Informasi yang saya terima sudah A1. Pengadaan barang dan jasa itu mudah dilacak, tinggal cek di sistem LKPP. Dari situ bisa terlihat siapa penyedia dan alamatnya,” jelasnya.

Terkait pelaporan ke KPK di Jakarta, Sahabat KPK telah menyampaikan alat bukti dari bukti P – 1 s.d bukti P – 30 antara lain :  SK panitia MTQ, 2. SK TAPD, 3. Rancangan APBD, 4. Perubahan APBD. 5. Hasil audit BPK tahun anggaran 2022. 6. Bukti transfer ( rekening koran). 7. Data RUP 2022. 8. Data SPSE.9). Daftar paket yang dipecah. 10). Daftar paket tidak melalui elektronik.

Supriyadi juga memaparkan bahwa anggaran MTQ berasal dari dua sumber, yakni Pemerintah Provinsi sebesar sekitar Rp820 juta dan Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp18 miliar lebih.

Lebih lanjut, Supriyadi mengungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pelanggaran, termasuk bukti transfer rekening. Ia menyebut Bupati Banggai AT diduga memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan sumbangan, yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf i, terkait keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan dan persewaan barang.

“Pemenang sewa sound system itu diduga merupakan usaha milik Bupati sendiri. Itu jelas dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana yang sangat berat,” tegasnya.

Tak hanya MTQ, Ia juga melaporkan dugaan penyimpangan besar dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai pada periode anggaran 2021–2025 Rp1,9 triliun. Ia memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 81 milyar dan potensi gratifikasi Rp400 milyar

Menurutnya, terdapat penambahan syarat teknis yang bersifat diskriminatif dan tidak objektif dalam proses pengadaan, seperti kewajiban memiliki dukungan distributor semen, yang diduga berkaitan erat dengan pihak tertentu di pemerintah daerah.

Supriyadi juga mengungkap adanya pemecahan paket pekerjaan dalam jumlah besar. Ia menyebut, sejak 2021 hingga 2025, terdapat sekitar 6.000 paket pengadaan, dengan rata-rata 2.000 paket per tahun.

“Pemecahan paket ini melanggar prinsip dan etika pengadaan. Paket-paket yang seharusnya dikonsolidasikan justru dipecah-pecah, sehingga menambah biaya dan berpotensi merugikan negara,” ungkapnya.

Ia mencontohkan pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan yang dalam satu tahun anggaran dipecah menjadi sekitar delapan kegiatan terpisah. Praktik tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keselamatan konstruksi.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

“Saya datang sebagai masyarakat yang punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Kalau salah, ya harus diproses. Wakil bupati itu masih keluarga saya, tapi saya tidak ada urusan pribadi,” katanya.

Secara resmi, Supriyadi melaporkan Bupati Banggai AT dan Wakil Bupati Banggai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Supriyadi berharap KPK dapat melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Ia menyatakan pihaknya siap menyerahkan seluruh alat bukti yang telah disusun dalam kajian ilmiah. Kedepan ST juga akan membawa alat bukti potensi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai pada periode anggaran 2021–2025 Rp1,9 triliun yang merugikan negara hingga Rp 400 milyar. (bar/*)

Laporan tersebut telah diterima oleh Dumas KPK dan saat ini telah masuk dalam tahap penelaahan oleh pimpinan dengan tanda bukti penerimaan laporan informasi pengaduan masyarakat ( Dumas) Nomor Informasi: 2026-A-xxxxxx (*/bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ratusan Siswa Sulteng Ikuti Try Out Akbar SNBT 2026

0
PALU – Ruangguru kembali menggelar Try Out Akbar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang diikuti ratusan siswa kelas XII di Sulawesi Tengah. Kegiatan...

TERPOPULER >