MOROWALI – Amarah warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, meledak hingga berujung pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP), Sabtu (3/1/2026) malam. Aksi tersebut dipicu penangkapan paksa seorang aktivis lingkungan, Arlan Dahrin, oleh aparat Polres Morowali di lokasi lahan yang tengah berpolemik antara warga dan perusahaan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.15 WITA, saat Arlan Dahrin ditangkap aparat kepolisian ketika menduduki lahan yang diklaim sebagai tanah masyarakat namun berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP. Penangkapan tersebut disaksikan langsung warga yang sedang mengawal konflik agraria di lokasi.
Mengetahui Arlan ditangkap, warga Torete spontan memblokir jalan sebagai bentuk protes. Namun aksi itu dihentikan aparat kepolisian yang datang menggunakan tiga unit mobil patroli. Merasa tidak mendapat kejelasan, puluhan warga kemudian bergerak menuju Markas Polsek Bungku Selatan/Pesisir di Desa Lafeu untuk memprotes tindakan kepolisian yang dinilai sewenang-wenang.
“Tujuan kami jelas, lahan kami dikembalikan dan Arlan dibebaskan. Dia bukan koruptor, bukan teroris. Kenapa ditangkap seperti itu, sementara pelaku korupsi dan penjual lahan negara justru dibiarkan,” ungkap salah seorang warga Torete di hadapan aparat.
Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga meninggalkan Mako Polsek dan kembali ke Desa Torete. Massa kemudian mendatangi kantor PT RCP. Dalam kondisi emosi yang memuncak, warga akhirnya membakar kantor perusahaan tambang nikel tersebut. Warga menduga kuat ada keterlibatan pihak perusahaan dalam penangkapan Arlan Dahrin.
Kecurigaan itu menguat lantaran sebelum penangkapan, seorang petugas keamanan PT RCP diketahui mengambil dokumentasi keberadaan Arlan di lokasi lahan yang sedang disengketakan.
Dalam rilis yang diterima media, disebutkan sekitar 20 personel Polres Morowali melakukan penangkapan paksa terhadap Arlan Dahrin saat ia mengawal aspirasi masyarakat terkait konflik lahan di IUP PT RCP.
“Saya bersama Arlan sedang mengawal aspirasi warga, tiba-tiba didatangi sekitar 20 polisi. Kami diminta tidak bergerak. Meski sempat berdebat, Arlan akhirnya ditangkap paksa,” ungkap Udin, saksi mata kejadian.
Sekitar pukul 20.30 WITA, puluhan warga mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir untuk menuntut pembebasan Arlan. Namun polisi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan Polres Morowali, sehingga Arlan langsung dibawa ke Mako Polres Morowali.
Massa kemudian mencari petinggi PT RCP Site Torete bernama Teguh serta oknum security yang mengambil dokumentasi sebelum penangkapan. Karena tidak menemukan keduanya, warga meluapkan kemarahan dengan membakar kantor PT RCP.
“PT RCP harus bertanggung jawab. Setelah security ambil dokumentasi di pondok kami, sore hingga magrib puluhan polisi langsung datang menangkap Arlan,” teriak sejumlah ibu-ibu warga Torete.
Aktivis menilai penangkapan Arlan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria. Arlan dilaporkan atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, terkait orasinya yang memperjuangkan hak ulayat, hak keperdataan masyarakat, serta dugaan kerusakan lingkungan oleh PT Teknik Alum Service (TAS) untuk kepentingan kawasan industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebelumnya, Arlan juga mengaku kerap mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat mengawal konflik lahan masyarakat Desa Buleleng melawan PT TAS.
Klarifikasi Polres Morowali
Sementara itu, Polres Morowali membantah tudingan penangkapan sewenang-wenang. Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Arlan Dahrin (AD) dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Yang bersangkutan telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli pidana serta ahli bahasa, penyidik melakukan penangkapan,” jelas AKP Erick.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Torete dan AD langsung dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Erick.
Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan di Desa Torete masih dijaga aparat kepolisian, sementara konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang belum menemukan titik penyelesaian. (bar/lam/*)






