MOROWALI – Pasca penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berujung pada pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali melakukan penangkapan terhadap Royman M Hamid, seorang wartawan yang dikenal aktif mengawal konflik agraria dan lingkungan di Morowali.
Penangkapan terhadap Royman M Hamid dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026. Sejumlah warga menyebut penangkapan tersebut berlangsung secara paksa dan disertai tindakan intimidatif aparat kepolisian.
Menurut keterangan saksi mata, aparat kepolisian awalnya mendatangi rumah Asdin, warga Desa Torete yang juga merupakan kakak dari aktivis Arlan Dahrin. Kedatangan aparat disebut diiringi suara tembakan beruntun yang membuat warga panik.
“Saya melihat banyak polisi datang. Ada suara tembakan. Saya langsung ke rumah saudara Asdin,” ujar Firna M Hamid, salah seorang warga yang berada di lokasi.
Firna menuturkan, seorang ibu bernama Lina alias Mama Arwan sempat ditodong senjata oleh aparat dan ditanya mengenai keberadaan Royman M Hamid. Setelah diberi tahu bahwa Royman berada di rumah Jufri Jafar, aparat kepolisian kemudian bergerak ke lokasi tersebut.
Penangkapan Royman dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali bersama sejumlah anggota polisi berseragam lengkap dan bersenjata, sementara beberapa lainnya mengenakan pakaian sipil. Dalam video yang beredar di media sosial, Kasatreskrim terlihat duduk berhadapan dengan Royman di teras rumah Jufri Jafar.
Kasatreskrim disebut menyampaikan bahwa pihaknya datang dengan membawa kelengkapan administrasi penangkapan. Royman kemudian meminta agar dokumen tersebut dapat didokumentasikan sebagai bentuk haknya untuk mengetahui dasar penangkapan.
Namun, permintaan tersebut ditolak. Aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan paksa dengan cara memiting leher Royman dan memegang tangannya, sebelum membawanya ke dalam mobil polisi.
Penangkapan terhadap Royman M Hamid dan sebelumnya Arlan Dahrin menuai keprihatinan warga. Sejumlah masyarakat menilai keduanya diperlakukan secara berlebihan, seolah-olah pelaku terorisme, padahal selama ini dikenal aktif mengawal aspirasi dan hak-hak masyarakat dalam konflik agraria di wilayah tersebut.
Klarifikasi Polres Morowali
Sementara itu, Polres Morowali memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pembakaran Kantor PT RCP. Dalam keterangan resminya, Polres Morowali menyatakan telah bertindak tegas dan sesuai prosedur hukum.
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu, 4 Januari 2026, dan dari hasil penyelidikan intensif berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran berinisial RM (42), A (36), dan AY (46).
Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran kantor perusahaan tambang nikel tersebut. Dalam proses penangkapan, polisi mengklaim para terduga pelaku bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan.
“Salah seorang terduga pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang, sehingga mengakibatkan satu personel Polres Morowali mengalami luka di bagian tangan,” demikian keterangan Polres Morowali.
Polisi menegaskan bahwa meski menghadapi situasi berisiko, seluruh personel bertindak secara profesional, terukur, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Selain itu, Polres Morowali menyebut masih terdapat beberapa terduga pelaku lain yang telah teridentifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran. Aparat kepolisian mengimbau para terduga pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri.
Saat ini, ketiga terduga pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Mapolres Morowali. (*/bar)






