back to top
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPALUGubernur Sebut IUP Donggala Tabrak Tata Ruang Provinsi

Gubernur Sebut IUP Donggala Tabrak Tata Ruang Provinsi

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan inventarisasi dan pemetaan awal terhadap seluruh persoalan perizinan pertambangan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan setelah dilakukan pemetaan,” ujar Anwar Hafid saat menemui Masyarakat dari Loli Oge Kabupaten Donggala saat berdemenonstrasi depan kantor Gubernur Sulteng, Senin (29/12/2025).

Usai salat zuhur, Gubernur menjelaskan, banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit di Kota Palu dan Donggala.

Untuk Kota Palu, kata gubernur, izin-izin tersebut jelas bertentangan dengan tata ruang Kota Palu karena masuk dalam kawasan pemukiman dan taman kota.

Sementara itu, di Kabupaten Donggala, Peraturan Daerah RTRW tahun 2022 justru menetapkan sejumlah wilayah sebagai kawasan pertambangan.

Kondisi inilah yang menjadi dasar hukum terbitnya IUP, meskipun bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan pertanian dan pemukiman.

“Yang membuat perda tata ruang itu adalah Bupati dan DPRD Donggala. Dalam perda RDTR dan RTRW Donggala, wilayah tersebut dinyatakan sebagai kawasan pertambangan. Itulah dasar terbitnya IUP,” jelasnya.

Anwar Hafid menyarankan agar pemerintah daerah Kabupaten Donggala bersama DPRD segera melakukan evaluasi dan revisi tata ruang, karena tata ruang kabupaten seharusnya selaras dengan kebijakan tata ruang provinsi.

“Kalau tidak ada kawasan pertambangan dalam perda tata ruang, maka izin tidak mungkin terbit. Karena itu, Bupati dan DPRD Donggala perlu merevisi perda tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, terhadap IUP yang terbit sebelum perda tata ruang diberlakukan, terdapat ketentuan lain yang mengharuskan penyisihan minimal 40 persen kawasan. Seluruh izin tersebut, kata gubernur, akan dievaluasi secara menyeluruh.

Untuk Kota Palu, Anwar Hafid menilai perda tata ruang yang menetapkan kawasan sebagai taman kota dan pemukiman sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ke depan, sesuai Perda RTRW Provinsi Sulteng, tidak boleh lagi ada IUP dari Palu sampai Banawa,” tandasnya.

Selain persoalan tata ruang, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin pertambangan berada di kawasan hutan. Temuan ini berpotensi menjadi dasar pencabutan izin, tentu melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Gubernur menegaskan bahwa keberadaan IUP tidak menghapus hak perdata masyarakat atas tanah.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemilik, maka penambangan tidak boleh dilakukan,” tegas Anwar Hafid.

Gubernur juga memastikan pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) apabila masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin.

Terkait dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik, gubernur menilai hal tersebut sebagai tindak pidana dan meminta masyarakat menempuh jalur hukum. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bupati Bantah Proyek Jalan Donggala Amburadul

0
Soal Proyek Jalan di Donggala, Bupati Tegaskan Tender Sudah Terbuka Donggala — Bupati Donggala Vera E. Laruni membantah proyek peningkatan jalan dan trotoar di dalam...

TERPOPULER >