back to top
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaDAERAHAktivis Sulteng Minta KPK Supervisi Polda

Aktivis Sulteng Minta KPK Supervisi Polda

BANGGAI Permasalahan penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkatung-katung memang sering menjadi perhatian publik, dan wacana supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mekanisme yang dimungkinkan secara hukum.

Dalam waktu dekat, aktivis di Sulteng akan melayangkan surat permohonan ke KPK, terkait kekhawatiran dan keraguan dalam penanganan pengungkapan kasus dugaan tipikor, pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, yang memanfaatkan uang rakyat melalui pos APBD 2024, senilai Rp. 123,5 miliar, yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Kami akan menyurati dan melaporkan langsung ke KPK, terkait berlarut-larutnya penanganan kasus tipikor 24 Camat di Banggai. Kami akan minta KPK untuk melakukan supervisi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda. Hal dimungkinkan, karena kasus ini sebelumnya sudah terlapor di KPK, sehingga penanganan kasus ini ada kepercayaan publik,” tandas salah seorang aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng, Senin (29/12).

Dana APBD Rp. 123,5 miliar adalah uang rakyat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dalam waktu tertentu, sejumlah aktivis akan mendesak dan meminta KPK untuk segera melakukan supervisi terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng, karena dinilai berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan oleh 24 Camat atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai, terhadap pengelolaan dana Rp. 5 miliar di 24 Kecamatan.

“KPK wajib melakukan fungsi supervisi terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait kasus Tipikor yang mengendap atau belum tuntas dan berlarut-larutnya penangannya. Sudah cukup lama penangannya, sudah sekitar 1 tahun lebih belum juga ada kejelasan. Kewajiban ini didasarkan pada UU tentang KPK. Dasar hukum cukup jelas, berdasarkan UU No.30 tahun 2002, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19 tahun 2019. KPK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pinta Asrudin.

Hal ini dimaksukan untuk memastikan bahwa penanganan kasus korupsi berjalan efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya penanganan yang berlarut-larut atau tidak tuntas alias mengendap.

Dalam menjalankan supervisi, lanjut Asrudin, KPK berhak dan berwenang meminta informasi, mengkoordinasikan, dan bahkan mengambil alih penanganan kasus korupsi jika kasus tersebut tidak ditangani dengan semestinya atau mengalami hambatan yang tidak wajar.

“Intinya, KPK memiliki mandat hukum dan kewajiban untuk mengawasi dan memastikan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Asrudin.

Lalu apakah KPK bisa mengambil alih penanganan kasus pelimpahan kewenangan yang saat ini belum tuntas di tangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng ? Asrudin kembali menegaskan, secara normatif, ketentuan pengambilalihan sebuah perkara tipikor oleh KPK sangat jelas diatur dalam ketentuan peralihan UU KPK Pasal 68 bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor yang proses hukumnya belum selesai dapat diambil alih oleh KPK dengan berbagai persyaratan.

“Alasan pengambilalihan kasus korupsi diatur dalam pasal 9. Diantaranya, penanganan tipikor berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan penanganan tipikor yang terkesan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya,” pinta Asrudin.

Disisi lain, penanganan tipikor mengandung unsur korupsi, hambatan penanganan tipikor karena campur tangan eksekutif, yudikatif dan legislatif atau keadaan lain yang menurut pertimbangan APH, bahwa penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Segala ketentuan dimaksud, sangat jelas memberikan kewenangan bagi KPK untuk bisa mengambil alih penanganan perkara tipikor pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, yang penanganannya berlarut-larut dan kuat dugaan penuh intervensi elite kekuasaan. Karena itu, sebaiknya KPK berwenang dan segera ambil alih penanganan kasus tersebut agar cepat tuntas,” ujar Asrudin..(MT)

 

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bupati Bantah Proyek Jalan Donggala Amburadul

0
Soal Proyek Jalan di Donggala, Bupati Tegaskan Tender Sudah Terbuka Donggala — Bupati Donggala Vera E. Laruni membantah proyek peningkatan jalan dan trotoar di dalam...

TERPOPULER >