back to top
Senin, 29 Desember 2025
BerandaPALUWarga Balaroa Kecam Syarat Hibah dari Walikota Palu

Warga Balaroa Kecam Syarat Hibah dari Walikota Palu

PALU – Keinginan Walikota Palu Hadiyanto Rasyid agar kawasan eks gempa bumi dan likuifaksi Kelurahan Balarao sekira 48 hektar dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palu, mendapat penolakan dari ribuan warga pemilik tanah yang  saat ini masih memegang sertifikat hak milik (SHM).

Sikap dan keputusan para pemilik lahan ini terungkap di acara pertemuan akbar yang digagas oleh Ikatan Persaudaraan Korban Gempa (IPKG) Likuifaksi 2018 Balaroa, di Aula Huntap I Tondo, Jumat 26 Desember 2025.

Dalam pertemuan akbar tersebut Ketua IPKG Likuifaksi 2018 Balaroa Abdurrahman M Kasim, SH. MH memaparkan  secara gamblang bahwa berdasarkan  hasil audiens antar perwakilan pengurus IPKG dengan Walikota pada Selasa 16 Desember 2025 lalu,  Walikota mengungkapkan bahwa untuk memanfaatkan lokasi eks Likuifaksi Balaroa,  sebaiknya  tanah yang saat ini masuk dalam kawasan zona merah dihibahkan karena pemerintah kota  tidak memiliki anggaran untuk biaya ganti rugi lahan.

“Jika lahan tersebut telah dihibahkan, baru  kemudian pemerintah memikirkan serta merancang kawasan tersebut cocoknya dibangun apa,” kata Abrurahman Kasim.

Sontak saja, keinginan Walikota ini mendapat kecaman dari para pemilik lahan.

“Kami menolak teriak warga spontan. Harusnya  Walikota mencarikan solusi untuk kawasan eks likuifaksi Balaroa, tanpa harus dihibahkan ,”ungkap Yadi salah seorang warga.

Apalagi jauh hari sebelumnya atau usai bencana itu datang menurut Abdurahman Kasim mantan Gubernur

Longki Djanggola, Rusdi Mastura, mantan Walikota Hidayat termasuk mantan Menkopolhukam Wiranto mengungkapkan di kawasan eks likuifaksi Balaroa akan dibangun Memorial Park untuk mengenang para korban.

Hal senada diungkapkan beberapa warga lainnya. Salah satunya Lasrin  tokoh pemuda Balaroa. Ia  dengan lantang mengungkapkan pihaknya tidak rela dan  ikhlas jika lahan kami harus dihibahkan kepada Pemerintah Kota.

Apakah tidak ada  alternatif lain untuk pemanfaatan lahan penyintas tanpa harus dihibahkan ?  Mestinya, pemerintah peka dan memikirkan persoalan ini,  sehingga kawasan tersebut tidak hanya menjadi  hutan belantara.

Menyikapi ragam protes dari para pemilik lahan, pertemuan yang dihadiri  ribuan warga  serta beberapa tokoh termasuk anggota DPRD Kota Palu Nurcholis Nur dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erfandi Suyuti sepakat melahirkan empat butir rekomendasi dalam bentuk pernyataan sikap.

Pertama menuntut janji pemerintah untuk membangun memorial park dilokasi eks likuifaksi Balaroa. Kedua menolak keinginan Walikota yang meminta lahan masyarakat eks likuifaksi  Balaroa untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palu sebagai syarat pemanfaatan lahan.

Ketiga mendesak kepada Pemerintah Kota untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada warga yang terdampak bencana (WTB) 2018 serta keempat apabila Pemerintah Kota tidak mengambil langkah konkret, maka kami membawa masalah ini kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.(*/BAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Potret Buram Jalan Kota Donggala

0
Anggaran Miliaran Hasil Amburadul Donggala — Proyek Peningkatan Jalan dalam Kota Donggala yang dikerjakan PT Konstruksi Abaddi Mandiri terkesan amburadul dan dikerjakan asal jadi. Hingga...

TERPOPULER >