back to top
Rabu, 24 Desember 2025
BerandaPALUDPRD Palu Bentuk Pansus Selidiki Dampak Galian C

DPRD Palu Bentuk Pansus Selidiki Dampak Galian C

PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu akan membentuk tim investigasi dan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dampak lingkungan dan persoalan kompensasi akibat aktivitas tambang galian C di Kelurahan Watusampu.

Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Palu dan masyarakat Watusampu yang digelar di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (23/12/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kota Palu sekaligus pimpinan sidang RDP, Muhlis U. Aca, menjelaskan bahwa laporan warga bermula dari penolakan salah satu RT terhadap skema kompensasi yang telah disepakati di tingkat kelurahan.

“Dari sekian RT yang ada di Kelurahan Watusampu, hanya satu RT yang menyatakan tidak menerima kompensasi. Dasarnya karena kompensasi yang dibagi itu nilainya terlalu kecil bagi warga,” kata Muhlis.

Ia mengungkapkan, dana kompensasi sebesar Rp13 juta yang dipersoalkan warga RT 02 jika dibagi rata hanya menghasilkan sekitar Rp200 ribu per orang.

“Warga menyampaikan, Rp200 ribu itu mau dipakai untuk apa? Mereka meminta Rp1 juta per warga yang terdampak langsung. Sampai hari ini, permintaan itu belum disahuti oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Menurut Muhlis, DPRD tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, DPRD akan memanggil perusahaan, masyarakat, serta dinas-dinas terkait untuk mengklarifikasi dampak yang ditimbulkan aktivitas tambang tersebut.

“Kita harus dengar semua pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun dinas terkait. Dampaknya juga sudah kita rasakan sendiri, kawasan itu memang berdebu,” katanya.

DPRD Kota Palu, lanjut Muhlis, sepakat membentuk tim investigasi dan pansus yang akan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

“Kita sepakat melakukan investigasi dan turun lapangan. Dari situ baru kita lihat seperti apa hasilnya,” ucapnya.

Ia juga menyinggung adanya klaim perusahaan terkait kontribusi bagi Kota Palu yang belum diketahui secara pasti oleh DPRD.

“Ada informasi soal pembela kota Palu, tapi kita juga belum tahu bentuknya seperti apa. Bisa saja itu berupa program, bantuan barang, atau uang, tergantung kesepakatan dengan pemerintah kota,” jelas Muhlis.

Muhlis menegaskan, perusahaan tetap memiliki kewajiban menjalankan program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) sesuai ketentuan yang berlaku.

“CSR itu ada aturannya, sekian persen dan itu wajib dilakukan oleh perusahaan,” tegasnya.Selain itu, DPRD juga akan menelusuri persoalan kompensasi yang diterima masyarakat dari setiap aktivitas pengangkutan material tambang menggunakan tongkang.

“Tadi disampaikan dari LPM bahwa mereka hanya menerima Rp2 juta per tongkang, sementara nilai materialnya bisa ratusan juta. Ini menarik dan perlu kita cek. Setiap tongkang itu memuat berapa kubik? Ini harus kita pastikan,” ujar Muhlis.

Ia menambahkan, DPRD akan terlebih dahulu meminta data dari dinas-dinas terkait dan Pemerintah Kota Palu sebelum melakukan investigasi lapangan, yang direncanakan berlangsung tahun depan.

“Kita mau minta data dulu. Dampak lingkungan itu datanya ada di provinsi, karena izinnya dari pusat. Kota ini hanya menerima dampaknya. Itu yang menjadi persoalan bagi masyarakat Palu,” kata Muhlis.

Berkaca pada kasus masyarakat Loli Oge yang menerima dana bagi hasil dari perusahaan sebesar Rp. 823 juta per tahun 2025, Muhlis menegaskan bahwa Pansus juga akan menginvestigasi persoalan pembagian dana bagi hasil tersebut.

“Semua itu akan diinvestigasi oleh pansus dan hasilnya akan menjadi landasan kami dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Proyek Prioritas Palu Masih Jauh dari Target

0
Masa Kontrak Sisa Menghitung Hari PALU — Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Palu melakukan kunjungan kerja ke sejumlah proyek strategis di Kota Palu, Senin...

TERPOPULER >