back to top
Senin, 22 Desember 2025
BerandaPALUUMP Sulteng 2026 Disepakati Rp3.179.565, Naik 9,08 Persen

UMP Sulteng 2026 Disepakati Rp3.179.565, Naik 9,08 Persen

PALU — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Angka tersebut naik 9,08 persen atau Rp264.565 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.

Kesepakatan itu lahir dalam rapat pleno penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang digelar di Swiss-Belhotel Palu, Jalan Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (20/12/2025).

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan UMSP untuk dua sektor strategis. Sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,04.

Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng, Firdaus Karim, mengatakan pembahasan berlangsung dinamis dan melibatkan seluruh unsur.

“Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam perhitungan UMP 2026, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa 0,6 yang ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Sulawesi Tengah tahun 2025.

“Nilai alfa berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Setelah pembahasan, kami sepakat menggunakan alfa 0,6 untuk UMP, sedangkan UMSP dua sektor memakai alfa 0,9,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada 22–23 Desember 2025 Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah akan menetapkan upah minimum masing-masing daerah. Kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum akan mengikuti UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil rapat pleno tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Sesuai ketentuan, penetapan UMP dan UMSP 2026 paling lambat dilakukan 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Firdaus menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi keempat di Indonesia yang telah menetapkan upah minimum tahun 2026, setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

“Penetapan UMP ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Rapat pleno turut dihadiri Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Sulteng, Dony Kurnia Budjang, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari unsur akademisi Universitas Tadulako, Dr. Suparman.(*/NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Polisi Ringkus IRT di Pagimana, Diduga Edarkan Sabu Siap Pakai

0
BANGGAI - Polres Banggai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WM (29), warga Desa Jayabakti Kec. Pagimana, dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Senin...

TERPOPULER >