back to top
Senin, 22 Desember 2025
BerandaDAERAHSahabat KPK Laporkan Dugaan Korupsi MTQ Banggai

Sahabat KPK Laporkan Dugaan Korupsi MTQ Banggai

TERDAPAT Selisih Anggaran MiliarAN

Banggai – Masyarakat Luwuk Kabupaten Banggai yang berhimpun dalam  Sahabat KPK Luwuk Banggai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah ke-XXIX Tahun 2022 di Kabupaten Banggai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Aduan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 07/A.M/KPK/XII/2025 tertanggal 20 Desember 2022 yang dilengkapi dengan alat bukti tambahan dan permintaan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam dokumen aduan, pelapor menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak, mulai dari kepala daerah, pengguna anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bendahara kegiatan, hingga penyedia jasa, dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan MTQ XXIX di Kabupaten Banggai.

Ahli  Sahabat KPK Supriyadi ST menjelaskan, pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), total anggaran kegiatan MTQ yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah hanya sebesar Rp4.741.518.280. Namun, dalam dokumen aduan juga diuraikan adanya penggunaan anggaran nonfisik MTQ yang dikelola melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dengan nilai mencapai Rp10.383.650.800.

Pelapor menilai terdapat selisih anggaran lebih dari Rp5,6 miliar yang tidak tercatat secara transparan dalam RUP dan SPSE.

Selisih tersebut, menurut Supriyadi, perlu ditelusuri secara mendalam untuk mengetahui keberadaan, peruntukan, dan pertanggungjawaban penggunaannya.

Sahabat KPK Luwuk juga menegaskan bahwa tidak dimasukkannya kegiatan yang bersumber dari APBD ke dalam sistem RUP serta tidak dilaksanakannya proses pemilihan penyedia secara elektronik merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain dugaan selisih anggaran, Sahabat KPK juga mengungkap dugaan praktik pemecahan paket pengadaan makan dan minum kegiatan MTQ.

Dalam dokumen yang diberi kode Bukti P-15, disebutkan bahwa paket pengadaan konsumsi MTQ dengan total nilai Rp1.521.078.000 diduga sengaja dipecah menjadi tujuh paket kegiatan, yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing.

Pemecahan paket tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tender terbuka dan tanpa menjalankan konsolidasi pengadaan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut pelapor, tindakan pemecahan paket dan tidak dilaksanakannya konsolidasi pengadaan melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya, termasuk ketentuan konsolidasi dalam regulasi LKPP serta Surat Edaran Kepala LKPP tentang pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan.

Dalam dokumen Bukti P-13, Sahabat KPK juga melampirkan rincian paket pengadaan MTQ XXIX yang tercatat dalam RUP dan SPSE Tahun Anggaran 2022.

Paket-paket tersebut meliputi pengadaan trophy, sound system, pencetakan undangan dan buku panduan, pengadaan jas dan kaos kafilah, pakaian adat daerah, iklan dan pemotretan, batik MTQ, tenda kerucut, hingga tender jasa sewa sound system dan penerangan dengan nilai hampir Rp2 miliar.

Total keseluruhan paket pengadaan yang tercatat dalam sistem tersebut mencapai Rp4,741 miliar.

Sementara itu, untuk pengadaan makan dan minum MTQ, pelapor mencatat sejumlah paket dengan nilai bervariasi, mulai dari sekitar Rp91 juta hingga Rp690 juta. Seluruh paket konsumsi tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp1,52 miliar dan dinilai sebagai paket yang sengaja dipecah-pecah guna menghindari tender terbuka.

Atas dasar seluruh temuan tersebut, Sahabat KPK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan MTQ XXIX yang disusun dan dilaksanakan oleh TAPD Kabupaten Banggai.

Pelapor juga meminta KPK berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia untuk memeriksa penyedia jasa makan dan minum MTQ, termasuk penelusuran jejak digital dan kode IP dalam sistem pengadaan elektronik.

Dalam surat aduan itu pula, pelapor mencantumkan sejumlah pihak yang dinilai perlu diperiksa terkait kronologis dugaan korupsi kegiatan MTQ XXIX, termasuk pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dan pihak penyedia jasa kegiatan.

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka yang dikonfirmasi di nomor whatsapp nya tidak memberikan tanggapan. (Bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

UMP Sulteng 2026 Disepakati Rp3.179.565, Naik 9,08 Persen

0
PALU — Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Angka tersebut naik 9,08 persen...

TERPOPULER >