back to top
Selasa, 23 Desember 2025
BerandaPALUKRAK Desak Polda Sulteng Transparan Soal Laporan Kematian di...

KRAK Desak Polda Sulteng Transparan Soal Laporan Kematian di Lokasi Tambang

PALU — Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menilai pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah yang membantah adanya pembekingan terhadap aktivitas pertambangan ilegal masih sebatas klaim normatif. KRAK menegaskan, komitmen penegakan hukum harus dibuktikan melalui langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi di ruang publik.

Koordinator KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bereki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Kapolda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejak 12 November 2025.

“Pernyataan Kapolda patut diapresiasi sebagai sikap normatif. Namun komitmen itu harus diuji melalui tindakan nyata. Fakta objektifnya, laporan resmi kami hingga hari ini belum mendapat satu pun tanggapan,” kata Harsono pada Selasa, (16/12/2025).

Laporan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: 12.11/KRAK/XI/2025 dan memuat dugaan tindak pidana serius di sektor pertambangan. KRAK melaporkan adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, aktivitas pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan, serta dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Minerba, Pasal 359 KUHP, dan Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Menurut Harsono, hingga kini Polda Sulawesi Tengah belum menyampaikan surat penerimaan laporan, permintaan klarifikasi kepada pelapor, pemberitahuan dimulainya penyelidikan atau penyidikan, maupun penjelasan terbuka kepada publik.

“Diamnya aparat penegak hukum atas laporan yang menyangkut hilangnya nyawa manusia bukan sikap netral. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan pembiaran, konflik kepentingan, dan semakin menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.

Harsono menegaskan bahwa laporan KRAK Sulteng bukan laporan biasa. Dokumen tersebut memuat kronologi kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang pengawas tambang, fakta operasional pertambangan tanpa RKAB yang sah, serta analisis hukum yang mengaitkan langsung ketiadaan RKAB dengan kegagalan sistem keselamatan kerja.

“Kami juga mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana, termasuk Direktur dan Kepala Teknik Tambang. Dengan substansi sekuat ini, tidak ada alasan hukum maupun etik untuk menunda penanganan,” ujarnya.

KRAK Sulteng mendesak agar bantahan Kapolda Sulawesi Tengah terkait isu pembekingan dibuktikan melalui langkah konkret. Harsono meminta kepolisian menyampaikan secara terbuka status penanganan laporan, menjelaskan apakah penyelidikan awal telah berjalan, serta memastikan proses hukum berlangsung tanpa tebang pilih.

“Pernyataan ‘tidak ada pembekingan’ harus terlihat dalam tindakan, bukan hanya narasi defensif,” kata Harsono.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan KRAK bukan serangan personal terhadap institusi kepolisian, melainkan bentuk kontrol publik yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

“Penegakan hukum tidak diukur dari seberapa keras bantahan disampaikan, tetapi dari seberapa serius laporan masyarakat ditindaklanjuti, terlebih ketika menyangkut dugaan kejahatan korporasi yang merenggut nyawa manusia,” pungkasnya. (NAS).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Lepas 565 Peserta Mudik Gratis Nataru

0
PALU - Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara resmi melepas peserta Program Berani Mudik Gratis di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin...

TERPOPULER >