BANGGAI – Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, SH, secara tegas memerintahkan agar perusahaan tambang nikel PT. Pantas Indomining yang beroperasi di Kel. Pakowa, untuk mengentikan sementara aktivitasnya, sebelum melaksanakan kegiatan sosialisasi operasi produksi yang melibatkan organisasi perangkat daerah, dan masyarakat lingkar tambang yang harus diketahui Bupati Banggai.
Penegasan Camat Wahyudin Sangkota tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Camat No.300.2.12/1038/Trantib, tanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan kepada Direktur PT. Pantas Indomining, yang diterima redaksi Radar Sulteng Biro Banggai, Selasa (16/12).
Dalam suratnya, Camat Wahyudin menekankan kepada perusahaan, sebelum melakuka aktivitas pertambangan pihak perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan pemerintah dan pejabat pembuat akta tanah serta membentuk tim pembebasan lahan.
Selain itu, Wahyudin juga menegaskan dalam suratnya, bahwa pihak perusahaan diminta untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat serta pemerintah setempat terkait dokumen perizinan pertambangan diwilayah Kel. Pakowa dan Desa Dongkalan, penanggulangan dampak lingkungan dan rekruitmen tenaga kerja serta program pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan yang dikeluarkan Camat Wahyudin dimaksud, mendasari tindak lanjut hasil rapat pertemuan tgl 11 dan 15 Desember 2025, dikantor Camat Pagimana (rumah restorative justice) yang dihadiri unsur Forkopincam, Lurah Pakowa, Kades Dongkalan dan Kades Lamo, serta pihak perusahaan terkait evaluasi aktivitas tambang PT. Pantas Indomining, sekaligus penyelesaian sengketa lahan yang berada diwilayah lingkar tambang.
Dalam suratnya, Camat menekankan, bahwa PT. Pantas Indomining dalam melakukan pembebasan lahan masyarakat yang berada dalam wilayah IUP belum menyelesaikan pembebasan lahan sepenuhnya dan bahkan dalam pembebasan belum sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga berpotensi memicu terjadinya sengketa agraria.
“PT. Pantas Indomining belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menghadirkan organisasi perangkat daerah terkait yang diketahui Bupati Banggai selaku Ketua Forkopimda. Bahkan masyarakat lingkar tambang saat ini resah dengan rekruitmen tenaga kerja, dampak lingkungan serta kompensasi kepada masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat,” tandas Camat Wahyudin dalam surat tersebut.
Pantauan Radar Sulteng dilokasi tambang PT. Pantas Indomining, aktivitas operasi produksi perusahaan yang baru berjalan sejak Oktober 2025 dan diperkirakan akan melakukan pengapalan perdana Desember 2025, kendatipun aktivitasnya sempat terhenti beberapa jam saja, akibat adanya blokade jalan pada lokasi tambang, namun hingga saat ini aktivitas perusahaan berjalan normal.
Jika perusahaan harus ditutup sementara aktivitasnya, akibat adanya surat rekomendasi Camat Pagimana dimaksud, secara tidak langsung akan berdampak terhadap masyarakat Kel. Pakowa dan Desa Lamo yang telah menjadi tenaga kerja saat ini, terpaksa akan terancam kehilangan lapangan pekerjaan.
Saat ini pihak perusahaan, telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Banggai, dan demi menjaga marwah PT. Pantas Indomining, pihak perusahaan kemungkinan akan menempuh jalur hukum demi keamanan investasi pertambangan.
Ditempat terpisah, menanggapi rekomendasi Camat Pagimana, salah seorang aktivits Tambang di Sulteng, Asrudin Rongka angkat bicara. Seorang Camat memiliki peran meskipun tidak berwenang menghentikan tambang berizin. Camat memiliki peran pengawasan sosial, yakni menerima pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait dampak aktivitas tambang, semisal kerusakan lingkungan atau konflik sosial.
“Camat wajib berkoordinasi dengan dinas terkait ditingkat Kabupaten atau Provinsi (Dinas ESDM, DLH, Satpol PP) dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Secara administratif, Camat juga dapat menerbitkan surat rekomendasi atau surat pemberitahuan kepada pihak yang berwenang yang lebih tinggi (Bupati atau Gebernur) mengenai adanya potensi pelanggaran atau masalah dilapangan,” tandas Asrudin kepada Radar Sulteng, Selasa (
Menurutnya, seorang Camat, pada dasarnya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan perintah penghentian sementara aktivitas tambang yang berizin secara resmi. Kewenangan perizinan, pengawasan dan penindakan terkait usaha pertambangan berada ditingkat pemerintahan yang lebih tinggi, yakni Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Camat bertindak hanya sebatas sebagai koordinasi wilayah dan fasilitator antara masyarakat dan pemerintah daerah yang lebih tinggi, namun keputusan eksekutif untuk menghentikan aktivitas tambang yang sah berada ditangan pemerintah Provinsi atau Pusat,” tegas Asrudin.
Berdasarkan UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Propinsi, termasuk dalam hal pengawasan dan penindakan. Dinas ESDM Provinsi adalah pihak yang berwenang dalam pengawasan administratif dan tekhnis lapangan.
“Kewenangan Bupati dalam hal pertambangan juga telah ditarik ke Provinsi atau pusat, meskipun dalam beberapa kasus, Bupati dapat mengeluarkan kebijakan terkait penertiban tambang ilegal diwilayahnya. Sementara, Camat merupakan perangkat daerah diwilayah Kecamatan, yang bertugas melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kewenangan ini umumnya bersifat administratif dan koordinatif, tidak mencakup penerbitan atau pencabutan izin usaha skala besar seperti pertambangan,” jelas Asrudin.
Sehingga, lanjut Asrudin, meskipun seorang Camat dapat mengambil inisiatif untuk memerintahkan perusahaan menghentikan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dilapangan, penutupun secara resmi dan penindakan hukum lebih lanjut berada ditangan otoritas yang lebih tinggi dan aparat penegak hukum. * (MT).






