Kabar68.PALU — Masyarakat adat Poboya bersama penambang rakyat dan warga lingkar tambang memblokade jalan menuju area operasional PT Citra Palu Minerals (CPM), Senin (15/12/2025). Aksi ini menegaskan tuntutan penciutan lahan kontrak karya seluas 246 hektare yang diminta dikembalikan untuk kepentingan pertambangan rakyat.
Kusnadi Paputungan, perwakilan massa aksi, mengatakan tuntutan tersebut sudah lama disampaikan, namun hingga kini belum mendapat kepastian dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Tujuan kami hari ini jelas, menagih penciutan lahan kontrak karya seluas 246 hektare untuk kepentingan wilayah pertambangan rakyat,” kata Kusnadi di sela aksi.
Menurutnya, lahan yang diminta akan didistribusikan kepada masyarakat dalam berbagai skema, baik individu, kelompok, maupun koperasi. Ia menegaskan, tuntutan tersebut menjadi fokus utama gerakan warga.
“Setelah itu didistribusikan untuk rakyat. Entah dalam bentuk individu, kelompok, atau koperasi. Kami fokus di situ,” ujarnya.
Kusnadi menjelaskan, aksi blokade ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, masyarakat telah memberi tenggat waktu kepada PT CPM agar menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan perusahaan.
“Pada 4 Desember lalu, kami sudah beri waktu tujuh hari. Sekarang sudah lebih dari 10 hari, tapi tidak ada kepastian apakah mereka setuju atau tidak dengan penciutan lahan yang kami tuntut,” tegasnya.
Aksi tersebut melibatkan berbagai komunitas adat dari rumpun Kaili. Kusnadi menyebut kehadiran tokoh adat dan warga dari sejumlah wilayah, seperti Sudokaili, Ledo, Tatura, Kawatuna, Birobuli, Lekatu, Tipo, hingga warga dari Kabupaten Sigi yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Poboya.
“Mereka ini saudara-saudara kami dari komunitas adat yang mencari nafkah di sini,” ucapnya.
Terkait pemblokadean, Kusnadi menepis anggapan bahwa masyarakat menjadi pihak yang menutup akses jalan. Ia menyebut PT CPM justru memblokir dirinya sendiri dengan penutupan akses di depan area perusahaan.
“Perlu diketahui, yang membelokir di depan itu bukan masyarakat, tapi CPM sendiri yang membelokir dirinya,” katanya.
Ia menegaskan, massa aksi mendukung pemasangan spanduk di area tersebut dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencopotnya tanpa persetujuan masyarakat.
“Jangan coba-coba copot spanduk itu tanpa persetujuan kami,” ujar Kusnadi.
Selain itu, massa juga berencana melakukan pemblokadean lanjutan di lahan milik masyarakat. Ia menekankan, aksi tersebut akan dilakukan di tanah warga, bukan di atas lahan pihak lain.
“Setelah ini kami akan melakukan pemblokadean di tanah masyarakat. Tanah itu selama ini juga digunakan oleh orang-orang. Yang kami minta hanya 246 hektare,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Citra Palu Minerals terkait tuntutan penciutan lahan kontrak karya tersebut. (NAS)






