back to top
Selasa, 23 Desember 2025
BerandaDAERAHBANGGAISatgas PKH Turun Operasi di Banggai, Tertibkan Pengelolaan Hutan...

Satgas PKH Turun Operasi di Banggai, Tertibkan Pengelolaan Hutan Demi Kepentingan Rakyat

Kabar68.BANGGAI,- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pusat, sebuah tim gabungan lintas Kementerian/Lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo, saat ini sedang melakukan operasi kawasan hutan di wilayah Banggai, guna menertibkan dan mengembalikan penguasaan hutan negara yang dilakukan secara ilegal.

Tim Satgas PKH ini fokus pada penegakan hukum, pemulihan lahan untuk konservasi/ketahanan pangan, dan penertiban tambang ilegal, serta ilegal logging dengan mengembalikan keuntungan negara dan memastikan pengelolaan hutan demi kepentingan rakyat.

“Saya ikut mendampingi tim Satgas PKH Pusat, dalam melakukan operasi diwilayah Siuna Kec. Pagimana. Sejumlah lokasi IUP Tambang sedang dalam pemeriksaan. Tim masuk dilokasi IUP tambang nikel PT. Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) yang dibagian utara Desa Tompotika Makmur. Semua IUP Tambang akan dimasuki untuk pemeriksaan faktualnya,” tandas Kades Tompotika Makmur, Saiful Anggo, kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Senin (15/12).

Menurutnya, Satgas PKH yang dipimpin langung dari Kemenhan RI, menemukan adanya jalan yang dibangun Pemda Banggai tahun 2013,  yang rencannya jalan tersebut tembus ke Desa Malik, namun tidak bisa dilanjutkan karena lahan seluas sekitar 12 KM itu tidak bisa digunakan sudah masuk dalam kawasan hutan lindung. Sehingga jalan tersebut tidak bisa dilanjutkan.

“Tim Satgas turun dilokasi tersebut, mengira bahwa jalan tersebut dibangun oleh perusahaan tambang. Ternyata bukan. Sehingga, salah seorang direktur dari PT. BPSP ikut juga turun mendampingi ke lokasi IUP. Saya selaku Kepala Desa menjelaskan kepada tim Satgas PKH dilokasi, terkait pembangunan jalan yang dibangun oleh Pemda tahun 2013 ruas jalan Tompotika Makmur-Malik,” ujar Saiful.

Satgas PKH yang dipimpin langsung dari Kemenhan RI, lanjut Kades Saiful, bahwa tugas utama mereka yakni mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, menegakkan hukum terhadap perambahan hutan, tambang ilegal dan ilegal logging serta mengembalikan keuntungan ilegal kepada negara dan mengelola sumber daya hutan untuk kepentingan masyarakat.

Satgas PKH melakukan identifikasi dan verifikasi lahan-lahan yang berada atau masuk dalam kawasan hutan, tetapi dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal. Tim melakukan penertiban terhadap aktifitas ilegal dari pertambangan tanpa izin dikawasan hutan.

“Dalam aktivitasnya, Satgas PKH dilengkapi alat police line, jika ditemukan lokasi masuk dalam kawasan hutan tanpa izin langsung ditindak tegas, yakni lokasi langsung disegel police line, pelaku ditindak termasuk pemanggilan perusahaan dan penagihan denda     Tim mereka terdiri dari sejumlah anggota dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup, Kejaksaan, dan TNI/Polri,” jelasnya.

Intinya bahwa tim satgas PKH  bekerja berdasarkan dasar hukum yang kuat, melakukan identifikasi, penertiban, penegakan hukum dan edukasi untuk mengembalikan fungsi hutan dan menegakkan kedaulatan hukum. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Lepas 565 Peserta Mudik Gratis Nataru

0
PALU - Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara resmi melepas peserta Program Berani Mudik Gratis di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin...

TERPOPULER >