back to top
Selasa, 23 Desember 2025
BerandaPALUModus Fiktif Ribuan Paket Pengadaan Langsung di Luwuk

Modus Fiktif Ribuan Paket Pengadaan Langsung di Luwuk

Kabar68.Banggai -Lembaga Sahabat KPK melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 hingga 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan bernomor 03/A.M/KPK/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025 itu menyebut adanya dugaan proyek fiktif yang dilakukan secara bersama-sama oleh pengguna anggaran dan penyedia jasa melalui mekanisme pengadaan langsung (non-tender), dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,296 miliar.

Sebagai penguat laporan, Sahabat KPK juga membeberkan contoh konkret dua kegiatan yang diduga fiktif.

Kegiatan pertama adalah pekerjaan peningkatan Jalan Desa Bolobungkang depan Lapangan Bola, Kecamatan Lobu, yang bersumber dari APBD dengan nilai HPS Rp199.500.000 dan nilai kontrak Rp199.994.100. Pekerjaan konstruksi ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dengan metode pengadaan langsung, dan tercatat berkontrak dengan CV Yudha Konstruksi yang beralamat di Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai. Dalam dokumen LPSE, kegiatan ini tercatat dengan Kode Tender 8268456 dan Kode RUP 47817887, dengan jadwal pelaksanaan 1 hingga 16 April .

Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab pengguna anggaran Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Banggai, yang saat itu dijabat oleh Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, yang pada tahun anggaran 2024 dipimpin oleh Plt Kepala Dinas I Dewa Supatriagama, ST, M.Si .

Contoh lain dugaan proyek fiktif pada kegiatan Pemeliharaan Gedung Museum Desa Lobu, yang tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai. Kegiatan ini bersumber dari APBD dengan nilai kontrak Rp99.955.991, dan berkontrak dengan CV Yudha Cons, beralamat di Desa Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai .

“Contoh dua kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara fisik di lapangan, namun administrasi pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai, sehingga dana proyek dapat dicairkan,’ ujar Supriyadi ST, ahli Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pelapor sahabat KPK.

Dalam laporan ke KPK,  tegas menyebut dugaan keterlibatan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka. Bupati Banggai diduga mengetahui dan/atau diuntungkan dari praktik proyek fiktif yang terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Nuhon, Pagimana, dan Simpang Raya .

Sahabat KPK mengungkapkan bahwa sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024, jumlah paket pengadaan langsung (non-tender) di Kabupaten Banggai mencapai lebih dari 5.105 kegiatan.

Dari ribuan kegiatan tersebut, pelapor meyakini terdapat banyak proyek fiktif yang belum seluruhnya terungkap karena keterbatasan akses data dan faktor keamanan pelapor.

Modus dugaan TPPU yang diuraikan dalam laporan dilakukan dengan memecah anggaran ke dalam paket-paket bernilai kecil namun jumlahnya masif, sehingga relatif luput dari pengawasan publik dan pengawasan ketat tender.

Proyek-proyek tersebut diduga tidak dikerjakan secara fisik, namun dibuatkan dokumen administrasi lengkap seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan.

Setelah dana proyek dicairkan, Sahabat KPK menduga terjadi kerja sama antara pengguna anggaran dan penyedia jasa, di mana dana tersebut dialirkan kembali kepada pihak tertentu melalui penarikan tunai maupun transaksi berlapis untuk menyamarkan asal-usul uang.

Pola ini dinilai sebagai bentuk penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sahabat KPK juga menyesalkan sikap BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

BPK  diduga telah melakukan manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit belanja daerah kabupaten banggai yang dilakukan pada tahun 2024.

Dapat  dijelaskan bahwa terdapat banyak proyek fiktif dikabupaten banggai tahun 2021 s.d 2024 namun oleh BPK RI Perwakilan Sulteng menghapus dalam temuan atau tidak memasukkan dalam laporah hasil pemeriksaan dengan memberikan kesempatan pengembalian kerugian keuangan negara.

“BPK Perwakilan Sulteng cacat logika. Menyamakan dua hal yang berbeda. Kekurangan volume dan pekerjaan fiktif dibuat sama. Hanya pengembalian kerugian negara. Bertentangan dengan pasal 4 undang undang Tipikor no 20 tahun 2001. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Perlu periksa auditor BPK perwakilan provinsj Sulteng,” kata Supriyadi.

“Cukup mengembalikan kerugian negara tanpa diproses pidana, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Padahal ini proyek fiktif dan, sebuah tindak kejahatan dalam pidana korupsi” tambah Supriyadi.

Menurutnya, ternyata berdasarkan hasil korespendensai sahabat KPK kepada BPK perwakilan Sulteng,  mengakui hanya melakukan pemeriksaan secara uji petik. Tidak semua paket di periksa fisiknya.

“Saya sudah Surati KPK untuk menyurati kepada presiden dan ketua DPR RI untuk mencopot ketua BPK perwakilan prov Sulteng sebagai bagian dari fungsi pemgawan  KPK ke lembaga atau badan negara,” tandas Supriyadi.

‘Itu sama saja BPK perwakilan provinsi Sulteng mengajarka kepada aparatur sipil negara di kabupaten Banggai mencuri dulu. Nanti kalo ada temuan baru dikembalikan. Bagaimana jika tidak ditemukan dalam audit? Karna belum tentu semua paket di kab Banggai dengan ribuan paket per tahun dapat di audit oleh BPK,” katanya.

Sejumlah pihak yang dilaporkan dalam perkara ini antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, sejumlah penyedia jasa, serta Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah .

Atas laporan tersebut, Sahabat KPK meminta KPK RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana lebih dari 5.000 kegiatan pengadaan langsung, serta melakukan penindakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka yang disebut-sebut namanya terlibat, juga belum memberikan klarifikasi hingga berita ini terbit. (Bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Lepas 565 Peserta Mudik Gratis Nataru

0
PALU - Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara resmi melepas peserta Program Berani Mudik Gratis di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin...

TERPOPULER >