back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUKomnas HAM Soroti ASN yang Nongkrong Saat Jam Kerja

Komnas HAM Soroti ASN yang Nongkrong Saat Jam Kerja

Kabar68.Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya ASN dan PPPK yang terlihat nongkrong di kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan saat jam kerja. Komnas HAM menilai kebiasaan tersebut mencederai hak masyarakat atas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa disiplin aparat pemerintah merupakan syarat utama pemenuhan hak dasar warga negara.

“Disiplin kerja ASN menjadi indikator penting dari kualitas pelayanan publik. Ketika jam kerja produktif dipakai untuk kepentingan pribadi, masyarakat yang dirugikan terlebih dahulu,” ujar Livand pada Rabu, (3/12/2025).

Komnas HAM menilai kebiasaan ASN meninggalkan kantor tanpa alasan jelas sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan disiplin kepegawaian. Menurut Livand, kondisi ini berdampak langsung pada akses pelayanan publik.

“Gaji dan tunjangan ASN berasal dari pajak rakyat. Setiap menit jam kerja adalah hak rakyat atas pelayanan. Jika ASN berada di luar kantor untuk urusan pribadi, berarti hak itu terampas,” tegasnya.

Komnas HAM juga menyoroti aspek integritas dan akuntabilitas. Fenomena nongkrong di jam dinas, kata Livand, merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“ASN wajib menjadi contoh sebagai pelayan publik yang berintegritas. Kalau publik melihat mereka sibuk nongkrong saat seharusnya bekerja, citra birokrasi ikut rusak,” lanjutnya.

Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendorong para kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—untuk mengambil langkah tegas. Livand meminta BKD dan Inspektorat meningkatkan pengawasan internal serta melakukan inspeksi mendadak di luar kantor pada jam kerja.

“Kami mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif yang tegas bagi ASN yang membolos. Tidak boleh ada toleransi untuk pelanggaran ini,” katanya.

Selain penegakan aturan, Komnas HAM juga meminta pemerintah daerah memperluas edukasi disiplin dan etika ASN di setiap instansi. Menurut Livand, langkah ini penting untuk mengembalikan integritas dan memastikan hak masyarakat terpenuhi.

“Ini urusan kepercayaan rakyat. Pelayanan publik adalah hak konstitusional, dan pemerintah wajib menjaganya,” tutup Livand. (NAS).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >