Kabar68.DONGGALA – Polemik mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang menjadi perbincangan hangat di tingkat desa mendorong Dinas Sosial Kabupaten Donggala memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, pada selasa (02/12/2025).
Klarifikasi ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kegaduhan terkait mekanisme dan kriteria penerimaan bantuan. PLT Kepala Dinas Sosial H.Mohamad yusup lamakampali menegaskan bahwa BLT Kesra ditujukan khusus bagi warga yang masuk kategori desil 1 sebagai penerima manfaat utama.
Lebih lanjut ia menjelaskan, BLT Kesra terbagi atas dua skema, yakni reguler dan nonreguler. Skema reguler mencakup peserta Program Keluarga Harapan (PKH) serta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah terdaftar lebih dahulu, dengan total sekitar 20 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka menerima bantuan melalui layanan perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, skema nonreguler menyasar masyarakat miskin yang tidak masuk sebagai penerima PKH maupun BPNT, dengan jumlah sekitar 26 ribu KPM. Namun, merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, terdapat ketentuan bahwa penerima BLT tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini menjadi dasar evaluasi ulang yang dilakukan Dinsos.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinsos Donggala berkoordinasi dengan para pendamping PKH untuk memastikan akurasi data penerima. Hal ini dilakukan karena terdapat pegawai pemerintah daerah yang secara de facto telah diterima sebagai PPPK, namun secara de jure belum menerima Surat Keputusan (SK). Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Dinsos mengirim surat kepada pemerintah desa untuk melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap daftar penerima BLT Kesra.
Dalam proses validasi tersebut, warga yang namanya tercantum sebagai penerima tetapi berstatus calon PPPK diwajibkan membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi kesediaan mengembalikan bantuan apabila pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya temuan atau ketidaksesuaian. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara.
Setelah proses verifikasi dan validasi dilakukan secara berjenjang, jumlah penerima BLT Kesra dari skema nonreguler mengalami penurunan signifikan. Dari semula 26 ribu KPM, hanya 20 ribu KPM yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang tertuang dalam regulasi. Sisanya dinyatakan gugur karena tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Sebanyak 6 ribu KPM yang dinyatakan tidak berhak menerima bantuan terdiri atas mereka yang telah berstatus PPPK, telah meninggal dunia, atau tidak lagi berdomisili sesuai alamat yang tertera dalam data penerima. Nama-nama tersebut tidak dapat digantikan oleh pihak lain, dan alokasi bantuan yang tidak tersalurkan dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan klarifikasi ini, Dinsos berharap informasi mengenai BLT Kesra dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat sehingga tidak memunculkan polemik berkepanjangan.(BY)






