back to top
Senin, 16 Februari 2026
BerandaDAERAHBANGGAIAktivitas Tambang PT. FBLN “TERANCAM”

Aktivitas Tambang PT. FBLN “TERANCAM”

Kabar68.BANGGAI- Perusahaan tambang nikel PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) yang bernaung dibawah bendera Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Pantas Indomining, sebuah perusahaan yang pernah beroperasi disekitar pulau Gebe, Maluku Utara, selaku penanggungjawab operasional produksi aktivitas tambang nikel di Kel. Pakowa Kec. Pagimana, sama sekali tidak melaksanakan sosialisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM) pada wilayah lingkar tambang.

Hal ini perlu menjadi perhatian serius Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, khususnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulteng, agar perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya di Kel. Pakowa harus tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah aturan pertambangan yang baik, sehingga tidak mengundang keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Bagi perusahaan PT. FBLN yang tidak melaksanakan kewajiban terkait rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pascatambang (termasuk sosialisasi RI-PPM), dan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat lingkar tambang, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga sanksi pidana yang diatur dalam UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan peraturan pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prop. Sulteng, Wilayah Banggai, Bangkep dan Balut, Rudi Sangadji, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, dikantornya, Rabu (26/11), mengatakan bahwa masalah ini kami sudah konsultasikan ke Insperktur Tambang (IT), Dinas ESDM Propinsi Sulteng, untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami baru mengetahui informasi lewat pemberitaan Radar Sulteng terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang PT. FBLN di Kel. Pakowa Kec. Pagimana. ESDM akan menyurati secara tertulis dan memanggil perusahaan dimaksud, sebelum melakukan pengapalan. Terkait RI-PPM adalah wajib bagi perusahaan pertambangan PT. FBLN, karena hal ini merupakan syarat operasi dan diatur oleh peraturan pemerintah,” tandas Rudi Sangadji.

Menurutnya, dokumen RI-PPM ini berfungsi sebagai peta jalan untuk program pengembangan masyarakat disekitar area tambang dan pengaturannya tertuang dalam Kepmen ESDM No.1824 K/30/MEM/2018 dan Permen ESDM No.41 tahun 2016. Sosialisasi RI-PPM adalah langkah krusial untuk membangun sinergi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar area operasional perusahaan.

“Perusahaan yang bergerak disektor pertambangan Minerba wajib menyusun rencana induk PPM. Hal ini menjadi syarat mutlak dalam melakukan kegiatan operasional pertambangan. Ketidakpatuhan perusahaan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian sementara operasi produksi,” jelas Rudi yang didampingi Pak Budi staf Dinas ESDM.

Selain itu jelas Rudi, Rencana Pasca Tambang (RPT) bagi perusahaan wajib disosialisasikan kepada masyarakat, karena hal itu merupakan dokumen rencana kegiatan pemulihan lingkungan, sosial dan ekonomi diwilayah pertambangan setelah aktivitas penambangan berakhir.

“Dokumen ini wajib dibuat sebelum operasional tambang dimulai dan mencakup program reklamasi lahan, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, pemeliharaan hasil reklamasi, serta pemantauan lingkungan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai kondisi awal,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan PT. FBLN kepada Gubernur Sulteng dan ESDM Propinsi. Bahkan pihaknya akan melayangkan surat ke instansi terkait di Kementerian terkait di Jakarta.

“Sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban reklamasi dan pascatambang termasuk aspek sosialisasi, meliputi sanksi administratif, dimana kewenangan untuk memberikan sanksi administratif itu ada pada pemerintah (Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya),” pinta Asrudin.

Adapun bentuk sanksi bagi perusahaan dimaksud, lanjut Asrudin, berupa teguran tertulis, pembekuan IUP, pencabutan IUP, sanksi administratif yang besarnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

“Sanksi pidana dan denda telah diatur dalam UU No.3 tahun 2020 memperketat aturan dengan menambahkan sanksi pidana bagi pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang. Perusahaan dapat diancam, pidana penjara dan denda hingga Rp. 100 miliar,” jelasnya.

Ore Nikel yang diblokade warga untuk tidak bisa dikapalkan oleh PT. FBLN sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi. (FOTO; Dok IST Radar Sulteng).

MEKANISME PENEGAKAN

Salah seorang aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang (yang perencanannya disosialisasikan melalui RIPPM/rencana pascatambang) adalah mutlak dan tidak bisa ditawar. Meskipun perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi (Jamrek) dan jaminan pascatambang (Japastam) dalam bentuk deposito berjangka atau bank garansi, kewajiban pelaksanannya tetap melekat pada perusahaan.

Pemda Banggai dan Pemerintah Pusat wajib hukumnya melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan PT. FBLN. Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban, termasuk sosialisasi yang merupakan bagian dari komunitas transparan dengan pemangku kepentingan, dapat memicu penerapan sanksi-sanksi dimaksud.

“Sosialisasi RI-PPM wajib dilakukan sebagai bagian dari proses sebelum perusahaan PT. FBLN, memulai kegiatan operasi produksi. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri ESDM No.41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan Minerba (dan regulasi turunannya), setiap badan usaha pertambangan diwajibkan untuk menyusun dan memiliki rencana induk PPM,” tandas Asrudin kepada Radar Sulteng, Kamis (27/11).

Penyusunan RI-PPM harus melibatkan masyarakat sekitar tambang dan pemangku kepentingan terkait (Pemda) sejak tahapan perencanaan. Proses ini biasanya diawali dengan konsultasi publik dan sosialisasi untuk mengenalkan kondisi wilayah, sasaran dan objek kegiatan yang akan dilakukan.

“Sosialisasi ini penting untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program PPM. Hal ini menumbuhkan rasa kepemilikan dan memastikan program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan lokal serta berkelanjutan. Jika perusahaan tidak menjalankan program PPM yang telah disetujui, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, yang bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan IUP,” pinta Asrudin.

AKTIVITAS TERANCAM

Pantauan Radar Sulteng di lokasi tambang di Kel. Pakowa, keberadaan perusahaan PT. FBLN saat ini belum melakukan aktivitas penambangan. Perusahaan terkesan hanya memanfaatkan ore nikel yang sudah ada, hasil olahan 10 tahun lalu yang berada dilokasi IUP PT. Pantas Indomining, yang diperkirkan 2-3 tongkang, ini yang kemudian dipaksakan oleh pihak perusahaan untuk dikapalkan Desember 2025, yang diduga larena terancam dengan legalitas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Hal inilah yang kemudian memicu “keresahan” ditengah-tengah masyarakat lingkar tambang.

Disisi lain, masyarakat akan melakukan perlawanan jika permintaan atau usulan masyarakat tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan melalui Lurah Pakowa yang difasilitasi Camat Pagimana kepada pihak perusahaan.

“Saya sudah sampaikan kepada Lurah Pakowa, jika perusahaan tidak memenuhi permintaan masyarakat, maka seluruh masyarakat Kel. Pakowa dan masyarakat diwolayah lingkar tambang akan melakukan aksi besar-besaran dan melakukan pemalangan terhadap perusahaan, serta perusahaan diminta untuk menghentikan sementara segala aktivitas dilokasi, sebelum terpenuhinya bentuk konpensasi untuk kepentingan masyarakat. Tidak bisa diizinkan mengangkut ore nikel sebelum semuanya diselesaikan, karena ore nikel yang ada saat ini bukan olahan PT. FBLN,” tegas Iksan, pemuda Kel. Pakowa, kepada Radar Sulteng.

Ditempat terpisah,  Tokoh Adat Banggai, Hasrin Karim, SH yang juga putra Pakowa Lamo, sangat mengamini kepentingan masyarakat. Menanggapi keresahan masyarakat Pakowa-Lamo dan masyarakat sekitar wilayah tambang, terkait adanya aktivitas tambang nikel di Pakowa, diwajibkan dan utamakan kepentingan masyarakat umum. Jangan kita diakali investor.

Sebagai pejabat atau pimpinan diwilayah Kec. Pagimana mestinya bijak dalam menyikapi kehadiran investor tambang nikel di Pakowa. Sebagai pemerintah, harus mampu memahami regulasi pertambangan atas kehadiran perusahaan dalam aktivitasnya sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga, jangan ada kesan kita sebagai pemerintah melegalkan yang ilegal.

“Industri pertambangan seringkali membawa manfaat ekonomi, namun sangat penting bagi pihak perusahaan dan pemerintah yang ada diwilayah, untuk memastikan bahwa kegiatan tambang nikel ini tidak harus mengabaikan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat secara umum, karena dampak atau imbas dari aktivitas tambang adalah masyarakat. Jadi, jangan kita menari diatas penderitaan masyarakat, demi kepentingan sesaat,” ujar Hasrin Karim, Mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kab. Banggai,”.(MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gufran Ahmad Maju Ketua Umum KADIN Sulteng 2026–2031

0
Hidayat Lamakarate Pimpin Tim Pemenangan PALU - Gufran Ahmad resmi menyatakan pencalonannya sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026–2031....

TERPOPULER >