Kabar68.BANGGAI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pagimana, diminta berhati-hati jika tidak ingin bersentuhan hukum dalam mengeluarkan izin sandar tongkang dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap perusahaan tambang nikel PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) dibawah bendera IUP PT. Pantas Indomining yang beroperasi di Kel. Pakowa Kec. Pagimana.
Syahbandar Pagimana bertindak sebagai penegak hukum dilaut dan pelabuhan, yang dapat memastikan bahwa setiap aktivitas pelayaran terutama yang bersifat komersial dan industri seperti pengangkutan hasil tambang nikel, berjalan sesuai standar keselamatan dan regulasi yang ketat. Ketidakpatuhan PT. FBLN akan berakibat pada penahanan izin.
“Syahbandar Pagimana diminta agar berhati-hati dan selektif dalam mengeluarkan izin sandar untuk tongkang dan kapal penarikanya tugboat, jika perusahaan PT. FBLN tidak memenuhi segala ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kami akan mengawal dan mengawasai rangkaian aktivitas PT. FBLN di Kel. Pakowa,” tegas Asrudin Rongka, aktivis tambang di Sulteng, kepada Radar Sulteng, Selasa (25/11).
Menurutnya, Syahbandar Pagimana (otoritas pelabuhan) memiliki peran krusial dalam menjamin keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim. Pemberian izin sandar dan berlayar merupakan bagian dari pengawasan yang ketat.
Sejumlah alasan dan ketentuan umum yang harus dipenuhi, diantaranya kapal tongkang dan tugboat harus dalam kondisi laik laut (seaworthy), memiliki sertifikat kelaiklautan yang valid dan diawaki oleh kru yang kompoten.
Perusahaan tambang PT. FBLN wajib menyerahkan dokumen-dokuen kapal yang lengkap dan sah, termasuk surat persetujuan berlayar (SPB) dari pelabuhan asal, port clearance dan dokumen muatan (jika sudah muat).
“Jika terkait dengan kegiatan pertambangan nikel, perusahaan PT. FBLN harus menunjukkan bukti kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan hidup yang disyaratkan oleh otoritas terkait, yang mungkin menjadi bagian dari syarat administrasi untuk mendapatkan izin kegiatan dipelabuhan Tersus,” tandas Asrudin.
HATI-HATI dan SELEKTIF
Sikap hati-hati dan selektif bagi Syahbandar Pagimana dalam memberikan izin sandar tongkang dan SPB kepada PT. FBLN merupakan wujud pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sebagai otoritas tertinggi di pelabuhan untuk menjamin seluruh rangkaian kegiatan pelayaran berlangsung sesuai standar keselamatan, keamanan dan regulasi yang berlaku.
Guna mencegah pelanggaran hukum, mendasari berbagai permasalahan yang terjadinya, yakni adanya beberapa kasus kapal berlabuh atau berlayar tanpa izin yang sah (ilegal fishing atau ilegal mining relatied transport) diberbagai wilayah, membuat syahbandar lebih waspada dan selektif dalam proses perizinan untuk mencegah pelanggaran serupa.
“Sehingga, Syahbandar Pagimana perlu bersikap hati-hati dan selektif dalam memberikan izin sandar tongkang dan Self Propelled Oil Barge (SPOB) kepada perusahaan PT. FBLN, karena Syahbandar mengemban fungsi utama untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di Kel. Pakowa dan sekitarnya,” jelas Asrudin.
Dijelaskannya, kehati-hatian didasari beberapa faktor, diantaranya kelaiklautan dan kelengkapan dokumen kapal. Syahbandar wajib memastikan kapal tongkang dan SPB memenuhi standar kelaiklautan yang ketat, meliputi kondisi fisik (lambung, mesin dan navigasi), sertifikat dan kelengkapan dokumen sesuai UU No. 17 tahun 2008, tentang pelayaran. Jika ada kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen, otomatis izin sandar tongkang dan SPB sudah pasti tidak akan diberikan.
Disisi lain, yang tak kalah pentingnya adalah resiko lingkungan. Aktivitas pertambangan atau pengangkutan bahan tambang nikel oleh PT. FBLN dan bahan bakar (SPOB) di Kel. Pakowa memiliki resiko tinggi terhadap pencemaran laut. Hal ini, Syahbandar Pagimana bertanggungjawab untuk mencegah insiden pencemaran dan pelanggaran dan dapat dikena sanksi berat.
“PT. FBLN wajib patuhi aturan hukum. Syahbandar bertindak sebagai penegak hukum dibidang pelayaran. Kehati-hatian ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan PT. FBLN mematuhi semua peraturan yang berlaku termasuk perizinan dari Kementerian ESDM terkait legalitas aktivitas tambang nikel di Kel. Pakowa,” pinta Asrudin.
Sementara itu, Kepala KUPP Pagimana yang berusaha ditemui Radar Sulteng untuk mengkonfirmasikan hal tersebut, belum berhasil. “Pak Kepala Syahbandar dan Wakilnya sedang berada diluar kota. Kami hanya staf tidak berani dan tidak bisa memberikan keterangan Pers kepada Radar Sulteng, terkait hal tersebut,” ujar salah seorang staf dikantor Syahbandar Pagimana.(MT)






