Kabar68.DONGGALA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala terus memacu proses penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan aset pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uwe Lino. Sejak kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 November 2025, tim penyidik bergerak cepat melakukan rangkaian tindakan hukum, mulai dari penyitaan barang hingga pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Jaksa Muda Ikram, mengungkapkan bahwa hingga saat ini lima orang saksi telah diperiksa. Para saksi tersebut berasal dari unsur internal maupun eksternal Perumda Uwe Lino. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur dugaan penyimpangan keuangan serta pengelolaan aset perusahaan daerah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Donggala pada (24/11/2025) kemarin, Ikram menegaskan bahwa penyidik akan terus memperluas ruang lingkup pemeriksaan. Ia memastikan bahwa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dipanggil dan dimintai keterangan.
“Objek pemeriksaan pasti mengarah kepada semua yang terlibat dalam kasus Perumda Uwe Lino ini. Kami tidak pandang bulu dalam mengungkap perkara ini,” tegas Ikram di hadapan sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan keuangan dan aset ini berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun anggaran 2021 hingga semester pertama tahun 2025. Karena itu, penyidik membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan kepada seluruh pihak yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
Pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen dinilai menjadi langkah krusial untuk mengurai konstruksi dugaan tindak pidana yang selama ini membelit Perumda Uwe Lino. Kejari Donggala memastikan bahwa pengembangan perkara akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(BY)






