Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (20/11).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofya SH MH, kepada wartawan mengatakan, penyidik Tipikor Kejati Sulteng menahan tiga tersangka setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan korupsi proyek ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
“Ketiga tersangka itu adalah SA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian dua penyedia atau kontraktor, yaitu IS dan NM,” ujarnya.
La Ode menjelaskan, IS dalam kasus tersebut merupakan penyedia jasa pada pekerjaan proyek pembangunan bronjong Parimo, sementara NM sebagai penyedia jasa pada pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Untuk yang laki-laki ditahan di Rutan Kelas IIA Palu, sedangkan tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Palu di Sigi,” ungkapnya.
Terkait kerugian negara dalam proyek tersebut, La Ode menyebutkan jumlahnya sebesar Rp 3,8 miliar.
“Pada ruas jalan Gioladengi, kerugian negara sesuai hasil audit sebesar Rp 9,11 juta lebih, kemudian pembangunan bronjong Rp 1,641 miliar lebih, dan jalan Trans Bimoli Pantai sebesar Rp 1,38 miliar lebih,” sebutnya.
La Ode menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut para tersangka telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 836 juta lebih.
“Dalam perkara poros jalan Gioladengi sudah ada pengembalian kerugian negara dari penyedia, yakni Rp 50 juta, Rp 136 juta, dan Rp 500 juta. Kemudian pada pekerjaan pembangunan bronjong ada pengembalian Rp 150 juta,” ujarnya. (lam)






