Kabar68.Palu – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menjadi warning bagi Pemerintah Kota Palu, dalam menyeleksi atau melakukan penerimaan.
“Ini jadi warning, bahwa transparansi, sistem seleksi dan perekrutan, menjadi mutlak, agar menjadi ranah perbaikan pengangkatan PPPK selanjutnya,” tandas Rusman Ramli, saat ditemui di ruang komisi B, Senin (17/11).
Kata dia, jika telah dilakukan perekrutan secara teliti dan masih dtemukan ada PPPK yang terbukti “siluman”, maka bisa dilakukan proses secara Pidana.
“Kalau memang ada dan terbukti bisa di pidana, tapi kalau belum ada jangan kita takut-takuti orang,” ujarnya.
Terkait permintaan inspektur inspektorat Kota Palu yang meminta agar PPPK siluman segera mengundurkan diri sebelum ditemukan, langkah baiknya mengundurkan diri, menurut Rusman Ramli, itu bagian dari investigasi yang dilakukan Pemkot agar para PPPK yang merasa diri masuk tanpa tahapan honor segera mengundurkan diri sebelum di pidanakan
“Itu kan bagian dari pada investigasi yang dilakukan oleh inspektorat, agar kalau memang ada sebaiknya segera mengundurkan diri,” ujarnya.
Rusman mengatakan, langkah yang diambil Pemkot Palu dalam melakukan investigasi terhadap PPPK siluman, sudah tepat.
Kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini dengan forum honorer kota palu, pihak DPRD Kota Palu telah mendapatkan aspirasi dari honorer yang mengabdi di Pemkot Palu namun belum terangkat sebagai PPPK di tahun 2025 ini.
“Sebagai mana yang disampaikan bahwa ada PPPK siluman, sudah ditindak lanjuti dengan beberapa saran dan pendapat serta rekomendasi dari DPRD untuk Pemkot Palu dalam hal ini dinas terkait seperti Inspektorat, dan BKD,” lanjutnya.
Dirinya menyarankan agar semua pihak bersama-sama melakukan investigasi dan verifikasi data, agar Pemkot Palu melakukan audit.
Rusman menegaskan, verifikasi data sangat penting dilakukan secara cermat karena ditakutkan ada data-data yang merupakan bagian dari PPPK siluman.
“Ini harus diverifikasi, dan yang melakukan verifikasi data adalah pihak terkait seperti BKD, inspektorat dan dinas terkait, karena PPPK yang dianggap siluman itu berada,” tandasnya.
Menurutnya, dalam melakukan verifikasi dan investasi PPPK siluman, tidak perlu melibatkan pihak kepolisian walaupun masuk dalam ranah pidana.
“Saya kira jangan dululah melibatkan pihak kepolisian, karena kita belum ke ranah situ, walaupun ada ancamannya pidana, tapi siapa yang mau dipidanakan, kan belum ada data dan verifikasinya, inikan baru sepihak di munculkan,” jelasnya.
Rusman menambahkan, harus aduan dari masyarakat, begitu juga PPPK yang dianggap siluman untuk memberikan sanggahan.
“Kalau misalnya PPPK siluman ada data bahwa dia memang pernah honor, dipersilahkan untuk memberikan sanggahan, jangan sampai ternyata betul dia pernah menjadi honorer, itu bagian dari pada sanggahan,” ujarnya.
Rusman meminta kepada Wali Kota Palu, agar dapat menyikapi permasalahan PPPK siluman di Kota Palu dengan bijak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.(lam)






