back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaPALUKomnas HAM Desak Pemda Audit Total dan Bekukan Izin...

Komnas HAM Desak Pemda Audit Total dan Bekukan Izin Galian C

Kabar68.Palu — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan aktivitas pertambangan Galian C yang semakin masif di Kabupaten Donggala. Pemantauan intensif lembaga tersebut mengungkap kerusakan lingkungan yang meluas dan ancaman serius terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan ekspansi aktivitas Galian C kini bergerak agresif hingga menyentuh perbukitan dan kawasan yang berpotensi masuk area hutan. Ia menyebut kondisi itu sudah melampaui batas kewajaran.

“Kami melihat ekspansi bukaan lahan yang tidak terkendali. Perusahaan-perusahaan bergerak agresif hingga mendekati kawasan hutan,” ujar Livand lewat keterangan resminya pada Jumat, (14/11/2025)

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin. Ini pelanggaran HAM, yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan.” tambahnya.

Selain kerusakan ekologi, Komnas HAM menemukan banyak aktivitas tambang berada sangat dekat dengan pemukiman warga dan beroperasi di sepanjang jalan protokol provinsi. Mobilitas alat berat dan truk pengangkut material menciptakan polusi debu yang intens, mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu ruang hidup warga.

“Polusi debu di jalan umum sudah sangat mengganggu warga. Risiko penyakit pernapasan meningkat, dan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Livand.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Menurutnya, situasi tersebut membuat sejumlah perusahaan beroperasi tanpa mengindahkan batas wilayah, aspek keselamatan warga, maupun ketentuan lingkungan.

“Ada indikasi kuat kegagalan pengawasan di lapangan. Perusahaan-perusahaan menjalankan operasi seolah tanpa batas,” katanya.

Komnas HAM kemudian mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan Galian C, termasuk memeriksa kepatuhan terhadap dokumen AMDAL atau UKL/UPL. Lembaga itu juga meminta peninjauan ulang dan pembekuan izin bagi perusahaan yang terbukti merambah kawasan hutan atau beroperasi terlalu dekat dengan pemukiman dan jalan umum.

Selain audit, Komnas HAM meminta pemerintah membentuk satuan tugas terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kepolisian untuk menertibkan tambang ilegal serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin. Perusahaan yang masih beroperasi juga diminta menerapkan mitigasi polusi debu secara ketat, termasuk penyiraman jalan secara rutin.

Komnas HAM menekankan pentingnya rehabilitasi lingkungan pasca-tambang untuk memulihkan kerusakan yang terjadi, khususnya di wilayah perbukitan dan hutan yang menjadi area paling terdampak.

Livand memastikan lembaganya akan terus mengawal seluruh rekomendasi tersebut.

“Kami siap memfasilitasi dialog antara warga terdampak, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Keamanan ekologis dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tutupnya.

Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan ruang hidup warga adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia, dan pemerintah harus hadir memastikan aktivitas pertambangan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >