back to top
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaDAERAHDirektur PT Bukit Jejer Sukses Bungkam Soal Penyerobotan Lahan

Direktur PT Bukit Jejer Sukses Bungkam Soal Penyerobotan Lahan

Kaba68.Morowali – Direktur PT Bukit Jejer Sukses Ir. Sudiarto bungkam terkait kasus penyerobotan lahan yang melilit perusahaan yang dipimpinnya.

Baik dikonfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan Whatsapp tidak memberikan balasan, padahal ditengarai perizinan PT BJS bermasalah serta tidak memiliki izin jetty.

Konflik lahan antara warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, dengan PT Bukit Jejer Sukses (BJS) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen kronologi yang dikirimkan oleh Syamsu Alam, perusahaan tersebut diduga menyerobot lahan seluas 13,2 hektare yang telah ia kelola dan kuasai secara sah sejak tahun 2010.

Dalam dokumen itu, Syamsu menjelaskan bahwa ia memiliki bukti kepemilikan berupa segel, kwitansi pembelian, dan surat penyerahan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Bungku Barat pada tahun 2008.

“Semua transaksi dilakukan secara sah dan disaksikan oleh pemerintah setempat. Kami memiliki dokumennya lengkap,” tulisnya.

Persoalan mulai muncul pada tahun 2019 ketika PT Bukit Jejer Sukses mengklaim lahan tersebut masuk dalam wilayah izin usaha perkebunan (IUP).

“Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga rapat bersama Bupati Morowali.”

Dalam rapat tanggal 11 Desember 2019 yang dihadiri langsung Bupati Morowali Drs. Taslim, kedua pihak menyepakati akan menunggu hasil evaluasi status lahan. Namun, Syamsu menyebut kesepakatan itu diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Direktur PT BJS saat itu, Purbo Kuncoro, sudah berjanji menyelesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum, tapi sampai hari ini janji itu tidak ditepati,” ujarnya.

Dalam laporan kronologinya, Syamsu juga menyebut bahwa proses hukum sempat berbalik menimpa dirinya. Ia dan Laane Tahir pernah dilaporkan atas tuduhan penyerobotan lahan dan dikenai pasal 335 KUHP.

“Kami dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan akhirnya dipenjara 10 bulan. Padahal, kami hanya mempertahankan hak kami,” tulisnya.

Ia menambahkan, hasil rapat pemerintah daerah pada Desember 2019 menyimpulkan bahwa 11 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan oleh PT BJS “tidak benar” berdasarkan hasil verifikasi pihak kecamatan dan kabupaten.

“Fakta ini menunjukkan bahwa dokumen perusahaan patut diragukan keabsahannya,” ujar Syamsu.

Langkah administratif juga terus ditempuh. Syamsu dan Laane telah melaporkan kasus ini ke Polres Morowali melalui Laporan Nomor STTP/129/VI/2025/Polres Morowali dan mengajukan permohonan pemblokiran proses sertifikasi serta HGU PT BJS ke Kantor BPN Morowali.

“Pihak BPN sudah menyatakan bahwa sertifikat atas nama PT BJS belum terdaftar,” katanya.

Syamsu turut melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut yang masih rutin ia bayarkan hingga tahun 2025.

Dalam pertemuan terakhir di Kantor Camat Bungku Barat pada 17 Juli 2025, pihak kecamatan menetapkan agar PT BJS menyelesaikan negosiasi ganti rugi selambat-lambatnya pada 16 Agustus 2025. Namun, menurut laporan Syamsu, kesepakatan itu belum pernah ditindaklanjuti.

“Setiap kali kami menutup lokasi sambil menunggu hasil kesepakatan, pihak perusahaan justru merusak spanduk dan pagar kami. Loader mereka bahkan menderek mobil kami,” tulis Laane Tahir dalam dokumen yang sama.

Mereka juga mencatat sejumlah tindakan yang dinilai merugikan warga, seperti perusakan spanduk dan pagar pembatas serta penderekan kendaraan milik warga oleh alat berat perusahaan.(NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Warga Loli Oge Tuntut Cabut Izin 7 Tambang

0
PALU — Masyarakat Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loli Oge bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk...

TERPOPULER >