back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaDAERAHTerperiksa Kasus Korupsi, Eks Pj Bupati Morowali Lolos Seleksi...

Terperiksa Kasus Korupsi, Eks Pj Bupati Morowali Lolos Seleksi Komisaris BUMD

Kabar68.Palu – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail, yang tengah berperkara dalam dugaan tindak pidana korupsi Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Komisaris PT Pembangunan Sulteng.

‎‎Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah itu dinyatakan lolos oleh tim seleksi yang diketuai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulteng, Yuniarto Pasman.

‎‎Saat dikonfirmasi, Senin (10/11), Yuniarto berkilah bahwa belum ada putusan hukum tetap.

‎‎“Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap?” ujar Yuniarto kepada wartawan.

‎‎Sebagaimana diberitakan oleh PPID Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pengumuman hasil seleksi administrasi calon direksi dan komisaris PT Pembangunan Sulteng disampaikan melalui Surat Nomor 03/Pansel-PTPS/2025.‎

‎Yuniarto Pasman menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan tindak lanjut dari proses rekrutmen yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

‎‎“Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan penilaian administratif, nama-nama yang dinyatakan lulus berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Yuniarto.

‎‎Peserta yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Direksi, antara lain:

‎Novizal, Hanny Agus Joardin, Nofil Anoverta, Akhmad Sumarling, Muhammad Ridwan Mustafa, Putera Fachruddin Ottoluwa, Moh. Ihsan, Febri Purnama Esya, Dewi Indriani, Suleman A. Rasyid, dan Linda.

‎‎Sementara untuk posisi Komisaris, yang dinyatakan lolos adalah: Mohammad Taufan Daeng Malino, Sari Mutia Ningrum Toana, Yondrichs, Syahril Alinti, Zulfinardi, Nur Azizah, Muhammad Akbar Riyad, Rakhmat Harris Hanggi, Pricillia Irene Bantan, dan A. Rachmansyah Ismail.

‎‎Sebelumnya, pansel membuka seleksi terbuka calon anggota Direksi dan Komisaris PT Pembangunan Sulteng Tahun 2025.‎

‎Seleksi ini bertujuan menghadirkan figur profesional yang memiliki integritas, kompetensi, serta visi kuat dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah di Sulawesi Tengah.

‎‎“Kami mencari sosok pemimpin yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Yuniarto Pasman.‎

‎Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya: sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan pengalaman manajerial minimal 5 tahun, berpendidikan minimal S1, berusia antara 35–55 tahun, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau menjadi pengurus partai politik.

Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), ujian tertulis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara akhir oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

‎‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Rachmansyah Ismail masih berstatus sebagai saksi dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembelian Mess Pemda Morowali.

‎‎“Sampai saat ini masih saksi,” ujar Laode, Senin (10/11).

‎‎Diketahui, penyidik Kejati Sulteng telah menyita uang tunai senilai Rp4,275 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek pembelian mess tersebut.

‎‎Uang itu disita dari seorang mantan Pj Bupati Morowali berinisial RI, yang diketahui adalah Rachmansyah Ismail.‎

‎Meski penyidik telah mengantongi barang bukti uang hasil korupsi, hingga kini belum ada penetapan tersangka.‎

‎“Sampai saat ini belum ada tersangka karena prosesnya masih berjalan,” jelas Laode Abdul Sofian sebelumnya.‎

‎Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekdaprov Sulteng Amjad Lawasa, Sekda Morowali Yusman Mahbub, serta beberapa pejabat Pemkab Morowali dari berbagai dinas.

‎‎Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran rehabilitasi Mess Pemda Morowali senilai Rp9 miliar.

‎‎Alih-alih digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, dana tersebut justru dialihkan untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Garuda milik Amjad Lawasa.

‎‎Penyidik menemukan indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah serta kejanggalan dalam proses administrasi, di mana Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan pembayaran justru dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah tanah.‎

‎Meski penyelidikan telah dimulai sejak tahun 2024, prosesnya sempat tertunda karena beberapa pihak yang dipanggil penyidik ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (bar/lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Program Beasiswa Berani Cerdas Buka Beasiswa S2

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengatakan program beasiswa Berani Cerdas yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tetap dilanjutkan pada tahun...

TERPOPULER >