back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaDAERAHKomisi III DPRD Sulteng Bahas Ranperda Penggunaan Jalan

Komisi III DPRD Sulteng Bahas Ranperda Penggunaan Jalan

Kabar68.Palu – Rapat Focus Group Discusscion digelar digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) terkait naskah akademik tentang Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan perkebunan.(10/11)

Pembahasan terkait Ranperda ini meliputi semua daerah yang ada di sulteng yaitu 12 Kabupaten dan Kota Palu, yang membahas terkait dengan kepastian hukum pengaturan angkutan pertambangan dan perkebunan

Hj. Arnila Hi. Moh. Ali anggota komisi III bidang pembangunan, yang memimpin rapat FGD menjelaskan bahwasanya pembahasan Ranperda ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat turut menata dan mengatur penggunaan jalan bagaimana angkutan tambang dan perkebunan tidak merusak infrastruktur jalan yang ada terutama jalan nasional.

Rapat Ranperda ini dihadiri oleh tim penyusun dari akademisi dan juga Organisasi pembantu daerah (OPD) seperti Kementerian hukum, Biro hukum, CIKASDA, penanaman modal dan satu pintu terpadu, serta dinas perhubungan, dan anggota DPRD yang masuk dalam anggota Bapemperda.

Pembahasan terkait Ranperda lebih merujuk kepada penekanan kepada hal-hal yang ingin dimasukkan kedalam Ranperda tersebut, termasuk pertimbangan bahwa Ranperda ini dapat menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan diskusi dirapat kali ini jika  jalan umum yang digunakan oleh perusahaan akan lebih ditekankan pada pemeliharaan atau justru akan menjadi pendapatan daerah.

Meskipun merupakan Kendala yang masih menjadi perdebatan terkait pengusulan untuk memasukkan Ranperda sebagai PAD. Namun, usulan ini juga hal yang disetujui oleh anggota DPRD karena ranperda ini dapat berpotensi menghasilkan PAD tetapi berdasarkan ketentuan masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan rencana tersebut karena pembahasan Ranperda ini berkaitan dengan jalan umum dan jalan khusus.

kegiatan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit merupakan sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun di sisi lain, aktivitas pengangkutan hasil kedua sektor ini seringkali menimbulkan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan, terutama jalan umum yang sebenarnya tidak didesain untuk menanggung beban angkutan berat dalam intensitas tinggi.

“Ranperda ini diharapkan tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga infrastruktur daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengaturan yang jelas dan berkeadilan” ujarnya.

Menurut Arnila hasil dari keputusan Ranperda inilah yang nantinya harus ditaati oleh setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Sulteng, penyusunan Ranperda ini juga menjadi langkah penting dalam menata dan mengatur penyelenggaraan penggunaan jalan umum maupun pembangunan jalan khusus yang sesuai dengan prinsip keselamatan, keberlanjutan, serta keadilan bagi semua pihak

“Untuk saat ini Ranperda penggunaan jalan untuk angkutan pertambangan dan perkebunan ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan akan masuk ke depannya dalam uji publik yang akan disusun bab perbab,” tambahnya. (Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Program Beasiswa Berani Cerdas Buka Beasiswa S2

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengatakan program beasiswa Berani Cerdas yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tetap dilanjutkan pada tahun...

TERPOPULER >