back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaDAERAHKomnas HAM Soroti Pengerahan Aparat di Konflik Lahan Morowali...

Komnas HAM Soroti Pengerahan Aparat di Konflik Lahan Morowali Utara

Kabar68.MORUT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti keberadaan aparat Kepolisian dan TNI di tengah sengketa lahan sawit antara warga Desa Taronggo dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menilai pengerahan aparat bersenjata dalam jumlah besar di wilayah konflik agraria justru memperburuk situasi dan menimbulkan rasa takut di kalangan warga.

“Kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa dapat mengganggu proses dialog dan memperlemah posisi tawar masyarakat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga, bukan menciptakan suasana represif,” tegas Livand pada Jumat, (7/11/2025).

Menurutnya, pendekatan keamanan tidak semestinya menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik agraria yang bersifat sipil dan berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian berbasis hukum, mediasi, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Komnas HAM mendesak agar aparat Kepolisian dan TNI segera menarik diri dari area sengketa dan memberi ruang bagi penyelesaian yang damai serta adil.

“Kami meminta seluruh aparat keamanan untuk menghormati proses hukum dan memberi kesempatan kepada mekanisme mediasi yang independen dan transparan,” ujar Livand.

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Daerah Morowali Utara bersama instansi terkait agar aktif memfasilitasi penyelesaian konflik melalui jalur dialog yang melibatkan semua pihak. Pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci untuk menghindari eskalasi dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas pelaksanaan HAM, Komnas HAM Sulteng berkomitmen untuk terus memantau situasi di Desa Taronggo.

“Kami siap melakukan investigasi lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak-hak warga,” kata Livand menegaskan.

Sengketa lahan antara warga Taronggo dan PT Kurnia Luwuk Sejati telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Warga menolak klaim perusahaan atas lahan yang mereka anggap sebagai wilayah garapan turun-temurun, sementara perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk dalam konsesi perkebunan sawitnya. Situasi di lapangan sempat memanas setelah aparat keamanan dilaporkan berjaga di sekitar area sengketa sejak awal November. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Program Beasiswa Berani Cerdas Buka Beasiswa S2

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengatakan program beasiswa Berani Cerdas yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tetap dilanjutkan pada tahun...

TERPOPULER >