Kabar68.Banggai – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Luwuk, sebagai lembaga BUMN, saat ini tidak akan bisa lepas dari tanggung jawab terkait bobolnya uang kredit 44 nasabah senilai Rp8.023.397.988. Hal ini berlaku meskipun terdakwa berinisial “HM” telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dalam perkara No.64/Pid.Sus/2025/PN.Lwk, dengan putusan pidana penjara 11 tahun, denda Rp10 miliar, dan subsider kurungan 6 bulan. Status perkara saat ini adalah pemberitahuan putusan banding.
Kewajiban Bank Mengganti Kerugian Nasabah
“Pihak KC. BRI Luwuk memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dana kredit nasabah. Jika terjadi penyalahgunaan oleh pegawainya, BRI wajib bertanggung jawab penuh dan harus menyelesaikan masalah tersebut, termasuk mengembalikan dana yang hilang yang merupakan hak dari nasabah,” tegas Advokat Nasrun Hipan, S.H., M.H.,kepada Radar Sulteng, Kamis (6/11).
Menurut Nasrun, perlindungan hukum bagi nasabah sangat jelas diatur dalam berbagai peraturan hukum. Sebagai konsumen jasa keuangan, nasabah dilindungi oleh sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menjamin keamanan dan kepastian hukum dari penyedia jasa keuangan.
Selain itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, mempertegas tanggung jawab bank untuk menyelesaikan kerugian yang dialami nasabah akibat kesalahan atau kelalaian internal.
Daftar 44 Nasabah Korban Kredit Fiktif
Dari hasil penelusuran Radar Sulteng, berikut adalah nama-nama ke-44 nasabah/debitur BRI yang menjadi korban dari bentuk kredit Max CO Tetap, sebuah program kredit yang dikucurkan BRI: Ni Made Astrini, Ni Kadek Martini, Siti Fatimah, Winarsih, Ni Nyoman Darwi, Siti Aisyah, Maria Ulfa, Siti Mahmuda, Moh. Akmal Anis, Eko Santoso, Solikhin, Suhartini Panigoro, Sri Handayani, Ni Kadek Manis Indrawati, Evi Sukenti, Yahya Adam, Ni Made Restiti, I Ketut Wirya, Satiman, Sri Wahyuni Ningsih, Aditia Gunawan Dambing, Hartini Rahman, Ni Nyoman Tati Ayati, Darwin Dg. Matengah, Munira Aminullah Buraera, Putra Wahyu, I Putu Setiawan, Husniati Rahayu, Ni Wayan Lendri, I Gusti Putu Sukarta, Ahmad Albahar, Ahmad Hanafi, Arni Branti Octovane, Imam Alfattah Dambing, Iswahyudin Burahima, Abdul Mutalib M. Nur, Sri Indrayanti, Jarwati, Muliyaman, Nuryati Husen, Ni Komang Putri, Agus Suryanata, Kusno Haris Kusnadi, dan Ni Komang Sukarni.
Kredit Max CO Tetap (Kredit Rekening Koran Tetap) ini adalah jenis Kredit Modal Kerja (KMK) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala menengah ke atas untuk membiayai operasional harian dengan jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Plafon kredit jenis ini dapat ditarik dan digunakan secara fleksibel melalui rekening koran (KMK revolving).
Permintaan Banding Terdakwa Dicabut
Dalam kasus ini, keanehan terjadi setelah terdakwa “HM” divonis. Meskipun telah diajukan permohonan banding melalui Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, tiba-tiba terdakwa “HM” dan penasihat hukumnya mencabut kembali atau membatalkan banding tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sulteng, hal itu telah dinyatakan dalam surat penetapan dari Pengadilan Tinggi Sulteng, No. 193/PID.SUS/2025/PT PAL, tertanggal 22 September 2025, yang ditetapkan oleh hakim ketua Sohe, S.H., M.H. dan hakim anggota masing-masing Muhammad Basir, S.H. dan Judijanto Hadi Laksana, S.H.
Dalam surat penetapan itu dinyatakan, membaca akta permintaan banding No.50/Akta.Pid./2025/PN.Lwk yang dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan PN Luwuk No.64/Pid.Sus/2025/PN.Lwk, tanggal 20 Agustus 2025.
Hal ini didasarkan atas konsideran menimbang dalam surat penetapan PT. Palu, bahwa sesuai ketentuan Pasal 233 ayat (1) KUHAP, atas putusan PN Luwuk terdakwa atau kuasanya dan Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan banding.
Namun, permintaan banding kemudian dicabut. Dalam surat penetapan tersebut diterangkan, bahwa membaca akta pencabutan banding No.50/Akta.Pid/2025/PN.Luwuk bahwa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa telah mencabut permintaan banding terhadap putusan PN Luwuk No.64/Pid.Sus/2025/PN.Lwk, tanggal 20 Agustus 2025.
Posisi BRI dan Tanggung Jawab Moral
Posisi pihak BRI dalam hal ini, oleh karena kepentingan lembaga perbankan KC. BRI Luwuk sudah diwakili oleh Penuntut Umum atau jaksa, dan oleh karena jaksa telah menyatakan mencabut banding, maka pihak BRI Luwuk berada pada sikap yang sama dengan sikap Penuntut Umum, yaitu telah menerima putusan PN Luwuk.
Meskipun demikian, KC BRI Luwuk wajib bertanggung jawab atas kesalahannya terhadap produk kredit yang dikucurkan kepada 44 nasabah/debitur. Saat ini, para nasabah telah menjadi korban dan mengalami penderitaan yang luar biasa. (*MT)






