Kabar68.Morowali – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku diduga main mata dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada PT Bukit Jejer Sukses (BJS) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Hal ini terkait aktivitas jetty yang telah beroperasi tanpa izin resmi.
Pihak UPP Bungku beralasan telah memberikan SPB berdasarkan izin yang ada.
Padahal, dokumen yang diperlihatkan oleh pihak perusahaan hanya berupa pendaftaran izin di sistem OSS, bukan izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Kepala UPP Bungku, Ilyas, SE, melalui stafnya, Andi Erwin, saat dikonfirmasi Rabu malam (6/11), mengatakan bahwa dokumen perizinan Tersus dari Kementerian Perhubungan Laut memang tidak ada di pihaknya.
“Karena sebelum pemekaran dulu masuk UPP Kolonodale, sekarang sudah pisah, sehingga kami ambil alih,” kata Andi Erwin.
Lebih aneh lagi, dasar pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) kepada kapal yang bersandar di jetty PT Bukit Jejer Sukses disebut hanya berdasarkan lampiran dokumen PB-UMKU: 912020465141300010001 tentang Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus untuk Menunjang Kegiatan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
Salah satu isi lampiran tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.993/AL.308/DJPL tanggal 1 Desember 2021 tentang Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan Terminal Khusus (Tersus).
Padahal, izin Tersus resmi yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut seharusnya berupa keputusan persetujuan penggunaan terminal khusus, bukan hanya penetapan pemenuhan komitmen pembangunan. Dengan kata lain, dokumen yang dijadikan dasar oleh UPP Bungku belum dapat disebut izin operasional yang sah.
Dalam kasus ini, sangat kecil kemungkinan izin jetty PT Bukit Jejer Sukses dapat diterbitkan, mengingat tidak adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan jetty, serta belum adanya izin dari Dinas maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lahan dermaga atau jetty PT Bukit Jejer Sukses di pantai Topogaro — yang berada di seberang jalan masuk pabrik — diduga tumpang tindih dengan lahan milik PT BTIIG (Baoshuo Taman Industry Investment Group), perusahaan pengolahan nikel asal Tiongkok.
Sebelumnya diberitakan, PT Bukit Jejer Sukses diduga telah mengoperasikan pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) selama sekitar tiga tahun tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan.
Lancar-nya operasi ilegal itu, salah satu faktornya karena pihak UPP Bungku memberikan SPB.
Tindakan UPP Bungku itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang tidak mengantongi izin sah. (bar)






