back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaPALUSengketa Lahan : Ahli Waris Gugat PT Telkom (Tbk)...

Sengketa Lahan : Ahli Waris Gugat PT Telkom (Tbk) Palu

Kabar68.Palu – PT Telekomunikasi (Tbk) Palu, digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ahli waris Daud Agan, karena telah menguasai sebidang tanah yang beralamat di jalan H. Juanda, Kota Palu.

Kuasa hukum ahli waris Daud Aga, Vebry Tri Haryadi, didampingi anggota kuasa hukum lainya yakni Dian Palar, SH,MH, Mohamad Taher SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Palu (PN) kelas 1A mengatakan, awal mula gugatan PMH terhadap PT Telkom, Tbk, karena telah menguasai tanah milik almarhum Daud Agan, secara tidak sah.

Menurut Vebry, ahli waris alm. Daud Agan telah melakukan upaya hukum dengan mengugat PT Telkom Tbk ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, dalam bentuk gugatan PMH, yang saat ini masih dalam sidang perdana atau proses.

“Kami ini bersama dengan ahli waris dari keluarga alm Daud Agan, kami ini datang di PN Palu menuntut keadilan, dalam gugatan PMH terhadap PT Telkom Indonesia Tbk, dengan objek tanah yang lokasinya di jalan Juanda tembus jalan Thamrin,” ujarnya kepada wartawan di PN Palu, Rabu ( 5/11).

Vebry mengungkapkan, luas tanah yang menjadi bahan sengketa tersebut seluas 23 ribu lebih.

Kata dia, seluruh tanah yang dikuasai oleh PT Telkom Tbk, merupakan tanah milik alm. Daud Agan.

“Jadi kami menuntut ke mereka (PT Telkom) agar mengembalikan tanah itu, dan juga pihak ahli waris mengambil kembali tamah itu, karena ada tuntutan materil maupun immaterial yang totalnya itu Rp 200 miliar lebih,” jelasnya.

Vebry mengatakan, untuk tuntutan materil sebesar Rp235 miliar dan Immateril Rp11 miliar.

Dia menjelaskan, tanah tersebut di beli oleh alm. Daud Agan dari Abdul Rauf Intjenai, secara sah karena memiliki surat-surat asli.

“Ada pernyataan mengenai kepemilikan, karena itu memang tanah mereka (alm. Abdul Rauf Intjenai) pada tahun 1975, dan peralihan hak dari alm. Intjenai ke alm. Daud Agan,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, seiring perjalanan waktu, tanah tersebut kemudian di pinjam pakaikan kepada alm. I Made Teling.

Mamun kata dia, alm. I Made Teling membuat surat atau sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang di berikan kepada PT Telkom Indonesia Tbk, yang saat ini berdiri bangunan kantor.

“Kemudian, secara melawan hukum, alm. I Made Teling yang meminjam tanah dari alm Daud Agan membuat hak pakai, yang saat ini di duduki juga secara melawan hukum oleh PT Telkom Tbk dengan sertifikat HGB yang dasarnya hak pakai dari I Made Teling,” katanya.

Ditambahkannya, I Made Teling mendapat sertifikat HGB dan hak pakai tidak dari siapa- siapa, tapi diduga I Made Teling membuat surat tersebut secara sendiri tanpa melibatkan lain pihak.

“Untuk sertifikat HGB dan hak pakai, itu dari diri sendiri I Made Teling, tidak tau dia dapat dari mana,” tandasnya.

Sementara itu Kuasa hukum keluarga alm Daud Agan, Mohammad Thaher. SH mengatakan, dalam posita gugatan tersebut, masih gugatan perdana.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Program Beasiswa Berani Cerdas Buka Beasiswa S2

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengatakan program beasiswa Berani Cerdas yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tetap dilanjutkan pada tahun...

TERPOPULER >