back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaDAERAHPOSODugaan Jual Beli Tanah Adat Memicu Demonstrasi di Poso

Dugaan Jual Beli Tanah Adat Memicu Demonstrasi di Poso

Kabar68.Poso – Warga masyarakat Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, bersama Aliansi Pembela Kabupaten Poso dan Forum Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso, menggelar aksi unjuk rasa damai di beberapa titik vital Kota Poso, seperti Kejaksaan Negeri, Kantor Bupati, dan DPRD Poso, pada Senin (3/11).

Inti dari tuntutan massa aksi adalah mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Poso segera mencopot Kepala Desa (Kades) Dewua yang diduga menyalahgunakan wewenang, terkait penyalahgunaan dana desa, serta penjualan tanah adat dan ulayat warga yang disinyalir bekerja sama dengan pemerintah kecamatan.

Aksi unjuk rasa tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Poso dari Partai Nasdem, Dr. Coni Modjanggo MA. Wakil Ketua Komisi II DPRD Poso tersebut membenarkan adanya dinamika penjualan dan pembelian tanah adat/ulayat di Desa Dewua, terutama di sekitar wilayah penunjang PLTA Poso Energi.

“Kita perlu juga melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional, agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur yang justru memperkeruh situasi. Saya sepakat bahwa langkah evaluasi awal yang sangat pentingdari unsur Pemerintah Desa dan Kecamatan sebelum menyetujui/mensahkan pembelian/penjualan tanah harus didasarkan pada data spasial dan administrasi resmi—misalnya peta kawasan hutan, SK penetapan fungsi kawasan, asal usul tanah, serta dokumen peralihan hak atas tanah. Hal ini penting agar pembahasan masalah tidak bergeser dari substansi ke asumsi,” sebutnya.

Menurut Coni Modjanggo, kasus ini tidak bisa dipandang sederhana karena menyangkut aspek hukum, tata ruang, dan keadilan sosial.

Selain itu, ia menambahkan bahwa untuk konteks kebijakan publik, akan jauh lebih konstruktif bila DPRD bersama Pemda Poso membentuk Tim Verifikasi Independen. Tim ini diharapkan melibatkan unsur teknis Kehutanan, Pertanahan, dan Masyarakat Sipil.

“Pada akhirnya, menurut saya, seluruh proses pembangunan, termasuk oleh pihak swasta seperti Poso Energi, dapat berjalan selaras dengan prinsip tata kelola lingkungan yang baik (good environmental governance) serta menghormati hak-hak atas tanah masyarakat lokal. Jangan lagi terjadi seperti Pembangunan PLTA Poso 2 kemarin yang terjadi konflik,” tutup wakil ketua Komisi II DPRD Poso itu.

Aksi damai warga Desa Dewua sempat diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Poso, Iskandar Lamuka. Pertemuan tersebut membahas aspirasi warga agar secepatnya ditindaklanjuti oleh mitra kerja Komisi I. (dy)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Hadianto : Penghargaan Stunting Bukti Kerja Keras Kolektif

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Kota Palu kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Palu dinobatkan sebagai Kota Berkinerja Baik dalam Percepatan Penurunan Stunting dan tercatat sebagai...

TERPOPULER >