back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaPALU‎ESDM Sulteng Tegur 185 Perusahaan Galian C

‎ESDM Sulteng Tegur 185 Perusahaan Galian C

Kabar68.Palu — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada 185 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

‎‎Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ajenkris saat masih kepala dinas.

‎‎Surat yng dikeluarkan pada tangal 17 Oktober itu memberikan peringatan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban administratif, termasuk belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

‎‎Disebutkan, munculnya teguran itu karena kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala dinilai telah sangat masif dan menimbulkan dampak lingkungan.

‎‎Debu dari aktivitas pengolahan batuan dan limpasan air tambang ke jalan nasional turut menjadi dasar pertimbangan keluarnya teguran, selain meningkatnya pemberitaan terkait menurunnya kualitas lingkungan di wilayah tersebut.

‎‎Berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan dan Persetujuan RKAB, setiap pemegang IUP wajib menunjuk Kepala Teknik Tambang yang disahkan Kementerian ESDM dan tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan tanpa RKAB yang disetujui.

‎‎Berdasarkan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas MBLB diberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama dengan masa berlaku 30 hari sejak diterbitkannya surat itu.

‎‎Dalam surat itu juga dijelaskan, agar seluruh perusahaan menghentikan kegiatan usaha pertambangan sampai memperoleh pengesahan KTT dan persetujuan RKAB tahunan.

‎‎Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan IUP.

‎‎Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, yang ditemui Senin (3/11), menjelaskan bahwa surat teguran tersebut pada dasarnya bertujuan untuk klarifikasi dan pembaruan data administrasi perusahaan tambang.

‎‎“Surat itu bukan serta-merta menyatakan semua perusahaan melakukan pelanggaran. Ada yang sudah operasi tapi belum update posisi terakhir. Ada juga yang sudah punya Kepala Teknik Tambang namun belum terdata di sistem, atau yang masih dalam proses pengesahan,” jelas Sultanisah.

‎‎Menurutnya, karena terbatasnya pengawas di lapangan dan tidak bisa tiap hari turun langsung ke lapangan, sehingga data administratif menjadi dasar utama untuk evaluasi awal. ‎

‎“Yang tidak melakukan klarifikasi atau pembaruan data tentu akan diberikan teguran lanjutan sesuai ketentuan,” ujar Sultanisah yang sekarang Plt Kadis ESDM Provinsi Sulteng.‎

‎Dari total 185 perusahaan yang ditegur, Kabupaten Donggala menempati posisi tertinggi dengan 61 perusahaan, disusul Morowali 47, Morowali Utara 33, dan Kota Palu 22 perusahaan. Kabupaten lain meliputi Tolitoli 18, Banggai 13, Buol 6, Parigi Moutong 3, Sigi 2, Poso 2, Banggai Kepulauan 2, dan Tojo Una-Una 2 perusahaan. Sementara Kabupaten Banggai Laut tercatat nihil karena tidak ada perusahaan galian C.‎

‎Dalam daftar teguran terdapat dua perusahaan PT A Rasmamulia dan PT Muzo Berkah Abadi. Dua perusahaan ini pembangunan jetinya di Kota Palu, yang sementara bermasalah. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Program Beasiswa Berani Cerdas Buka Beasiswa S2

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengatakan program beasiswa Berani Cerdas yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tetap dilanjutkan pada tahun...

TERPOPULER >